Bantuan Dana BOS – Bagi setiap negeri, mendidik generasi adalah tugas utama bangsa yang harus senantiasa mendapat perhatian. Bayangkan saja, jika generasi abai dengan ranah pendidikan tentu kemajuan tak akan pernah dicapai. Sebab majunya bangsa adalah tanda kebesaran intelektual.
Salah satu wujud kepeduliaan negara Indonesia terhadap dunia pendididikan yakni dengan kehadiran bantuan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan diperuntukkan bagi keseluruhan sekolah yang telah memenuhi persyaratan/kriteria kebutuhan. Sehingga harapannya dana BOS tersebut dapat dipergunakan semestinya.
Apa Itu Bantuan Dana BOS?
Bantuan dana BOS merupakan salah satu kabar gembira dari pemerintahan bagi pendidikan. Sebab eksistensinya tentu akan sangat mempermudah bagi sekolah untuk bisa melengkapi kebutuhan serta meningkatkan fasilitas sekolah.
Biasanya dana tersebut akan digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana bahkan kebutuhan alat multimedia agar kegiatan belajar – mengajar dapat semakin menarik.
Untuk besaran nominalnya, tidak ada patokan. Sebab besarannya tergantung dari profil sekolah beserta tingkatannya termasuk jumlah keseluruhan siswa di sekolah tersebut.
Adanya perbedaan dalam besaran nominal tersebut tentu memiliki maksud baik. Sebab bisa saja menjadikan tiap sekolah akan belajar bertanggung jawab dengan segala pelaporan untuk mendapatkan bantuan dana BOS tersebut.
Dana BOS merupakan program resi dari pemerintahan untuk turut serta memberikan bantuan agar pendidikan berjalan lebih optimal.
Biasanya terdapat beberapa aturan dalam penyalurannya. Keseluruhan poin dana BOS terhitung tahun 2021 telah diatur oleh Pemerintah pada pokok kebijakannya.
Pertama, adanya nilai satuan pada dana biaya BOS tentu akan bervariasi berdasar kriteria masing – masing daerah. Misal, besaran dana BOS untuk jenjang di SMP yang berlokasi di kota tentu akan berbeda dengan yang ada di desa. Sebab pertimbangan perbedaan ini juga berdasar dengan biaya pokok atau harga beli dalam suatu wilayah.
Kedua, meskipun pendidikan masih dalam suasana pandemi namun sepak terjang pemerintah untuk bangun negeri tak akan pudar. Bahkan dana BOS di akhir tahun disalurkan agar dapat meringankan beban biaya pada saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ketiga, wujud pelaporan pertanggungjawaban pada Dana BOS berdasarkan kebijakan terakhir akan diberlakukan secara daring mengingat kondisi yang belum stabil.
Pelaporan maupun aduan terkait bantuan dana BOS juga dapat diakses melalui laman bos. kemdikbud.go.id.
Adanya pelaporan tersebut akan menjadi syarat untuk penyaluran dana BOS di tahap berikutnya.
Besaran dana BOS reguler biasanya akan tetap disalurkan dengan nominal yang sama tiap tahunnya berdasarkan hitungan kuantitas peserta didik yang sudah masuk dalam catatan Dapodik. Penyaluran tersebut akan dikalikan dengan nilai satuan biaya pada masing – masing jenjang pendidikan.
Perhitungan Nilai Satuan Dana BOS
Sebelumnya telah dibahas bahwa nominal dana BOS reguler akan sama setiap tahunnya berdasar kriteria tertentu. Namun di tahun 2021, adanya perbedaan nilai satuan dana BOS bagi sekolah berdasarkan 2 mekanisme perhitungan.
Pertama, perhitungan berdasarkan IKK atau Indeks Kemahalan Konstruksi yang berasal dari BPS (Badan Pusat Statistik).
Kedua, bergantung pada IPD atau Indeks Besaran Peserta Didik. Maksud dari berdasar pada IPD yakni sesuai dengan jumlah kuantitas peserta didik pada sekolah yang telah terdaftar di Dapodik.
Misalnya, bagi beberapa sekolah di lokasi yang kesulitan mendapatkan bahan dasar untuk bangunan sekolah maka besaran dana yang diperlukan juga akan tinggi.
Sehingga semakin susah wilayah geografisnya maka semakin tinggi pula besaran Indeks Kemahalan Konstruksi-nya. Nah, pasti dana BOS yang didapat juga bisa lebih tinggi, bukan?
Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah
Pada tahun 2021, total penyaluran dana bos untuk keseluruhan jenjang baik SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB di Indonesia yakni berkisar Rp. 52,5 triliun.
Perinciannya sendiri, pemerintah menyalurkan dana BOS untuk jenjang SD sekitar Rp. 900.000 – Rp. 1.960.000 per sekolah.
Untuk jenjang SMP, pemerintah memberikan besaran dana mulai dari Rp. 1.100.000 – Rp. 2.480.000 per sekolah.
Di jenjang SMA, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp. 1.500.000 -Rp. 3.470.000 sedangkan untuk yang setara SMK nominalnya sebesar Rp. 1.600.000 – Rp. 3.720.000.
Untuk jenjang SLB, dana yang disalurkan pemerintah yakni sebesar Rp. 3.500.000 – Rp. 7.940.000.
Ketika sudah tersalurkan ke beberapa sekolah, maka dana tersebut akan langsung dapat dipergunakan untuk keperluan sarana maupun prasarana bahkan bantuan dalam pembelian buku. Bisa juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan bagi sekolah yang masih merekrut guru honorer.
Untuk penggunaan dana BOS tersebut, tentu sekolah memiliki otonomi sendiri. Sehingga keseluruhan sekolah bisa menentukan penggunaan dana tersebut. Tidak ada limitasi.
Hanya saja yang perlu menjadi pengawalan yakni jangan sampai dana BOS dikeluarkan untuk keperluan pribadi misalnya seperti rekreasi para guru dan hal lainnya yang sebenarnya tidak layak mempergunakan dana BOS.
Mekanisme pengawalannya akan berbentuk laporan pertanggung jawaban. Sehingga pemakaian dana BOS tersebut juga akan diberitahukan kepada pemerintah melalui laman resmi bos.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan waktu yang diberikan.
Jika laporan tersebut terlambat untuk diberikan atau bahkan tidak melapor maka penyaluran dana BOS di tahun berikutnya otomatis terhenti.
Sehingga pihak sekolah harus melakukan pengajuan ulang di mana membutuhkan proses yang lumayan panjang. Selain itu, pastinya sekolah juga akan mendapatkan kerugian, bukan?
Persyaratan Sekolah Layak Dapatkan Bantuan Dana BOS
Untuk mendapatkan dana BOS, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pada Permendikbud No. 8 di Tahun 2020. Adapun kriterianya yakni sebagai berikut :
Satuan pendidikan pada sekolah harus sudah terdaftar di laman Dapodik pada batas cut off dilakukan.
Kemudian pada satuan pendidikan harus dapat memiliki NPSN yakni Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Kemudian setelah itu satuan pendidikan tersebut juga bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama.
Dari aspek siswanya, satuan pendidikan tersebut harus memiliki minimal 60 siswa selama 3 tahun berturut – turut.
Aturan lainnya, satuan pendidikan tersebut juga perlu untuk memiliki izin operasioanl secara aktif dan khususnya bagi sekolah swasta.
Namun keseluruhan kriteria tersebut tentu tak akan berlaku bagi sebagian sekolah yang iuran pendidikannya dalam kategori mahal.
Selain itu, sekolah yang banyak menjadi minat bagi para orang tua juga tak akan bisa mendapatkan dana BOS.
Pun sekolah yang menggunakan biaya dana BOS untuk sebagian siswa saja juga tak mendapatkan penyaluran.
Untuk penyalurannya sendiri, bantuan dana BOS tersebut akan diberikan kepada sekolah dalam 3 tahapan.
Setiap tahunnya membutuhkan adanya laporan pertanggungjawaban dari penggunaan biaya BOS.
Demikianlah ulasan mengenai bantuan dana BOS mulai dari urgensitasnya sampai pembahasan terkait faktor diterimanya sekolah untuk mendapatkan bantuan biaya.
Hadirnya dana BOS tentu akan menjadi angin segar bagi keberadaan sekolah maupun para siswa sebab harapan untuk perbaikan fasilitas dan kualitas sudah mulai terlihat di depan mata.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)