Tidak hanya tenaga pendidik di bawah naungan Kemendikbud saja yang akan mendapatkan insentif dan juga tunjangan insentif ASN. Namun seperti yang sudah diketahui jika para tenaga pendidik dibawah naungan Kemenag juga mendapatkan hak yang sama.
Pencairan tunjangan yang dimaksud tersebut bisa dicairkan mulai dari tanggal 29 Mei 2024 untuk bank penyalur yang sudah ditunjuk yaitu Bank Mandiri di wilayah masing-masing.
Pemberian tunjangan insentif tersebut dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja para tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya serta peningkatan kesejahteraan untuk GBPNS di Madrasah.
Kementerian Agama tahun 2024 kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudhatul Athfal (RA) serta madrasah bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total sampai dengan saat ini yang telah dialokasikan anggaran yaitu sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.
“Pengajuan tunjangan insentif untuk para guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS telah dibuka sampai 7 April 2024,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu 1 April 2024.
Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru disini bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tunjangan insentif tersebut akan diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas serta juga mencapai tujuan belajar,” ucap pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.
Dikatakan Dhani, jika kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius bagi pihak. pemerintah. Pasalnya, hal tersebut juga menjadi amanat undang-undang. Dhani minta pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mensosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam terlebih lagi untuk Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.
Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan jika untuk pengajuan tunjangan insentif tersebut dilakukan lewat akun SIMPATIKA masing-masing para guru.
Juknis juga pemberian tunjangan insentif untuk para guru RA dan madrasah bukan PNS bisa langsung diakses lewat link resmi simpatika.kemenag.go.id .
“Apabila seluruh persyaratan telah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah selanjutnya yaitu dengan cara pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei 2024 mendatang sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Merancang 50++ Jenis Administrasi Kelas dengan Platform MagicSchool AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2927/checkout dapatkan diklat serta BONUS eBook eksklusif AI dalam Pendidikan Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya