Baru-baru ini, anggota dewan dalam Komisi II DPR tengah memfinalisasi pengaturan unsur baru untuk para aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau yang disebut dengan PPPK Part Time dalam Rancangan Undang-Undang yang mana merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN. Salah satunya yaitu mengenai skema rekrutmennya.
Guspardi Gaus, selaku anggota Komisi II DPR menjelaskan, jika dalam konsep yang dibahas pada RUU tersebut, PPPK Part Time yang menjadi unsur baru untuk ASN selain PNS serta PPPK tersebut akan turut menjadi wadah khusus untuk para tenaga honorer agar tidak terkena PHK ketika dihapusnya status tenaga non-ASN maupun juga honorer mulai tanggal 28 November 2023 mendatang.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membangun Kelas Masa Depan Melalui Teknologi dan Media Ajar dengan Bantuan AI ” Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2630/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Meski begitu, Guspardi Gaus juga menekankan para tenaga honorer agar tetap harus mengikuti proses seleksi maupun tes sebagaimana para CASN yang telah berkompetisi untuk bisa masuk ke dalam pemerintahan, baik itu di pusat atau juga di daerah lewat tiga unsur tersebut.
Maka dari itu, Guspardi juga memastikan unsur baru tersebut tidak menjadi wadah agar tenaga honorer langsung saja diangkat jadi seorang ASN.
“Nggak langsung otomatis diangkat ya! Jadi begini, terdapat tiga unsur yang tetap diakomodir oleh pihak pemerintah, tidak langsung diterima tentu ada seleksinya terlebih dahulu,” ujar Guspardi kepada pihak CNBC Indonesia, Rabu pada tanggal 12 Juli 2023.
Guspardi menegaskan, jika proses seleksi tersebut jelas sangat dibutuhkan untuk memverifikasi para tenaga honorer yang dapat masuk kepada pihak pemerintahan sesuai dengan kemampuannya.
Maka, jelas sekali jika proses transisi dalam rekrutmennya yang telah diatur didalam RUU ini tidak akan ada pengangkatan secara langsung.
“Semua itu gambaran saya ya, nggak mungkin, gunanya yaitu untuk memverifikasi bagi para calon ASN mana ranahnya dapat ditampung dalam PNS, PPPK Penuh Waktu, serta PPPK Part Time itu,” jelasnya.
Dia juga memastikan, jika unsur PPPK Paruh Waktu tersebut betul-betul telah masuk ke dalam ketentuan revisi UU ASN yang terbaru bukan yang baru sebatas konsep saja. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Halaman Selanjutnya