Kewajiban Seluruh Guru Dalam Menjaga Kode Etik – Kecenderungan terhadap momok bahwa, guru agama dan guru bimbingan konseling (BK) selalu memiliki etika yang lebih baik dari guru lainnya, masih menjadi sebuah pertanyaan. Apa hanya meraka saja yang perlu memiliki etika bahkan etika yang paling baik?
Berbicara mengenai etika, konsep dasar etika itu sendiri adalah kembali kepada perilaku, cara manusia bertindak, baik secara teori maupun secara prakteknya. Hal ini mengacu pada bagaimana penerimaan orang lain terhadap perilaku yang mencerminkan ketaatan pada norma dan aturann yang berlaku.
Kemudian, pada dasarnya setiap orang memiliki kewajiban untuk beretika. Sebab, dalam kehidupan bermasyarakat, etika erat kaitannya dengan norma yang berlaku. Seperti pada pembahasan sebelumnya.
Hal tersebut, berlaku juga bagi seorang guru. Sebagai sosok yang menjadi figur bagi siswa yang dididiknya, seorang guru wajib memiliki etika dan beretika. Selain mereka dijadikan contoh, secara alami sikap beretika ini juga bagian dari pengaplikasian kewajiban mereka sebagai manusia. Tentu manusia yang memiliki etika dan moral.
Guru agama dan guru bimbingan konseling (BK), merupakan sosok guru yang secara tidak langsung harus memiliki etika dan moral yang bagus. Hal ini kembali lagi pada apa yang mereka bawa atau mereka sampaikan sebagai materi bahan ajar bagi peserta didik. Artinya, guru agama akan menyampaikan topik agama yang didalamnya dipenuhi kemuliaan-kemuliaan dan contoh-contoh suri tauladan. Sedangkan guru bimbingan konseling, mengajarkan tentang tingkah laku, aturan-aturan yang berlaku di sekolah, dan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan diri sekaligus kedisiplinan.
Dari bobot materi yang dibawa oleh kedua guru ini, jelas bagi mereka perlu menjadi orang pertama yang menerapkan materi atau bahan ajar yang mereka sampaikan. Bayangkan jika mereka sendiri tidak dapat menerapkannya. Apa yang terjadi? Kemungkinan pendidikan moral itu tidak sampai kepada peserta didik.
Menjadi beretika dan bermoral, tidak hanya bagi guru agama dan guru BK
Sama halnya kewajiban yang lain, etika atau sikap yang bermoral juga diwajibkan bagi seluruh guru atau tenaga pendidik dalam dunia pendidikan. Baik saat berbakti membimbing peserta didik unukdi sekolah maupun di kehidupan bermasyarakat.
Mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia, kewajiban guru dalam menjaga kode etik merupakan upaya untuk mewujudkan konsep bahwa guru merupakan figur yang menjadi contoh bagi peserta didik. Dalam peraturannya, Kode Etik Guru Indonesia menyebutkan bahwa guru yang beretika merupakan sikap dan perilaku yang menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang (Sumber: Kode Etik Guru Indonesia pasal 2 ayat 1).
Berdasarkan hal tersebut, secara tidak langsung menerangkan bahwa guru yang beretika merupakan upaya menjaga nama baik bagi guru itu sendiri. Lebih mudahnya, jika mereka memiliki etika dan moral yang baik, maka mereka berhak memperoleh penghargaan secara tersirat sebagai manusia yang bermoral dan bermartabat.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyebutkan, salah satu etika profesi guru yang wajib dimiliki oleh seluruh guru adalah guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Merujuk pada hal tersebut, mengidikasikan bahwa secara bersama-sama , guru wajib menjaga marabat mereka. Jika salah satu dari mereka ada yang melanggar kode etik seorang guru, maka tidak menutup kemungkinan akan menciderai martabat guru dalam dunia pendidikan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak hanya guru agama atau guru bimbingan konseling saja yang memiliki kewajiban beretika dan bermoral baik. Akan tetapi, menjadi kewajiban seluruh guru dalam menjaga kode etik.
Demi menunjang peningkatan etika dan mutu seorang guru, disediakan tempat pelatihan-pelatihan gratis yang menjadi rujukan nomor satu. Untuk mengetahui rujukan tersebut, klik LINK INI.
Penulis: Frizka Faeni Haryadi