Pegawai honorer perlu memahami ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan mereka untuk membayar iuran bulanan setelah diangkat sebagai PPPK sebagai bentuk dari skema pensiun PPPK.
Menteri PANRB Azwar Anas telah mengumumkan kebijakan baru yang berkaitan dengan pengenalan skema iuran yang pasti bagi pegawai honorer yang telah menjadi PPPK setelah UU ASN disahkan pada Oktober 2023.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan tingkat kesejahteraan antara ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta untuk merancang kembali sistem jaminan pensiun.
Langkah ini melibatkan penerapan skema pensiun Defined Contribution, yang mengharuskan peserta untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, ketika honorer diangkat secara resmi sebagai PPPK, ada kewajiban baru yang harus dipatuhi, yaitu membayar iuran sebagai bagian dari penerapan skema pensiun ini.
Keputusan ini diharapkan akan membawa kesetaraan hak antara PPPK dan PNS pada tahun 2024, meskipun rincian skema pensiun akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Apakah ada perbedaan antara skema pensiun PPPK dan PNS?
Perlu dicatat bahwa skema pensiun untuk PPPK menggunakan model Defined Contribution, sehingga berbeda dengan skema jaminan pensiun manfaat pasti yang sedang berlaku untuk PNS saat ini.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan pensiun yang lebih berkelanjutan, dapat diprediksi, dan adil bagi kedua kelompok pegawai negeri ini.
Saat ini, PNS dan prajurit TNI/Polri mendapatkan skema jaminan pensiun manfaat pasti. Dalam skema ini, pemerintah bertanggung jawab untuk membayar manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengenalan skema iuran pasti atau Defined Contribution bagi PPPK diarahkan untuk mengatasi tingkat manfaat pensiun yang relatif rendah yang dinikmati oleh PNS saat ini.
Ini juga merupakan tanggapan terhadap beban keuangan berat yang harus ditanggung oleh APBN akibat skema jaminan yang ada.
Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan sistem jaminan pensiun yang lebih berkelanjutan dan adil bagi kedua kelompok pegawai negeri ini.
Melalui skema ini, honorer yang diangkat sebagai PPPK akan memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana pensiun mereka sendiri.
Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan biaya program ini menjadi lebih terukur dan membantu menciptakan jaminan pensiun yang lebih berkelanjutan. Inilah informasi terkait skema pensiun Defined Contribution yang relevan bagi pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PPPK.
Halaman Selanjutnya
Desain iuran tetap atau kontribusi yang telah ditentukan adalah suatu sistem