Home / News / PNS

Selasa, 8 Maret 2022 - 08:14 WIB

Syarat dan Cara Mengajukan Tunjangan Guru Honorer

Dibaca 14,128 kali

Tunjangan Guru Honorer – Guru adalah orang yang memegang profesi penting dalam mendorong tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dikarenakan peran pentingnya tersebut, pemerintah telah menyediakan berbagai program sertifikasi maupun yang diperuntukan bagi setiap guru di berbagai penjuru negeri.

Salah satu program tunjangan yang telah berjalan dilakukan adalah tunjangan guru honorer atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Adapun pihak yang berhak untuk menerima Tunjangan Fungsional Guru yaitu; Guru bukan PNS yang meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan dan Kemenag.

Pada artikel ini akan dibahas secara lebih lanjut mengenai tunjangan guru honorer. Untuk Anda yang masih belum mengetahui secara jelas apa saja yang membedakan guru honorer dan guru PNS, silakan simak poin berikut.

Perbedaan Antara Guru Honorer dan Guru PNS

Istilah guru honorer mungkin bukanlah menjadi suatu hal yang asing lagi. Secara umum, diketahui luas bahwa guru honorer adalah guru yang bekerja di satuan pendidikan namun belum memiliki status PNS. Sehingga, guru honorer adalah seorang tenaga pendidik yang belum memiliki status pegawai tetap oleh karenanya penghasilan yang diperoleh adalah berupa honorarium bukan .  Guru honorer juga sering disebut sebagai yang belum mendapat jaminan penuh dari pemerintah.

Sementara itu, guru PNS adalah seorang guru yang keseluruhan aktivitasnya telah dijamin penuh oleh pemerintah. Mulai dari gaji, tunjangan, cuti, sampai dengan pembinaan sertifikasi pengembangan kompetensi.  Bahkan sampai masa pensiun, seorang guru PNS akan tetap memperoleh gaji dari pemerintah. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan banyak orang yang mengidam-idamkan profesi sebagai guru PNS.

Beberapa perbedaan lainnya dari guru honorer dan guru PNS dalam sistem gaji adalah pada besaran penghasilan yang diterima. Untuk seorang guru PNS, gaji pokok yang diterima setiap bulan adalah berkisar 1 – 3 juta rupiah yang dibedakan berdasarkan golongan. Di samping itu, guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan profesi dengan nominal yang cukup besar. Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh guru honorer terbilang lebih kecil. Penghasilan guru honorer adalah sekitar ratusan ribu rupiah dan terkadang dibayarkan dalam periode 3 bulan sekali. Masih banyak pula kasus di Indonesia yang menyatakan ketidaksejateraan gaji .

Besaran gaji yang berbeda tersebut disebabkan pula oleh sumber dan guru PNS yang berbeda. Untuk guru PNS, sumber gaji dan tunjangannya adalah berasal dari APBN. Sementara itu, guru honorer memiliki penghasilan yang diperoleh dari sekolah tempat mereka bekerja.

Terlepas dari perbedaan penghasilan antara guru PNS dan guru honorer tersebut, pemerintah tidak serta merta lepas tangan terhadap guru honorer yang juga telah berkontribusi bagi pendidikan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah menggalangkan segenap program untuk guru non PNS seperti contohnya program tunjangan guru honorer. Tentunya, untuk bisa memperoleh tunjangan tersebut, seorang guru honorer harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan terdata pada sistem.

Silakan simak syarat mendapatkan tunjangan guru honorer pada bagian artikel ini selanjutnya.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru Honorer

Bagi Anda yang ingin mendapatkan tunjangan guru honorer, maka Anda dapat mengajukan pengusulan. Namun harus diperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru harus telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  2. Diprioritaskan kepada guru yang telah memiliki lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga:  Kartu Prakerja Buka Pendaftaran Gelombang 46: Yuk Daftar!

Kegiatan mengajar tersebut harus dilakukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

  1. Diprioritaskan bagi guru yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau melalui Surat Keterangan (SK) dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. Guru telah memiliki kualifikasi S1/DIV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S1/DIV.
  3. Guru telah menempuh masa kerja minimal (untuk guru yang mengajar di sekolah swasta) dan minimal 6 tahun (bagi guru yang mengajar di sekolah negeri).

Cara Pengajuan Tunjangan Guru Honorer

Setelah Anda mengecek apakah Anda eligible untuk memenuhi persyaratan Tunjangan guru honorer yang tercantum, maka berikutnya Anda dapat langsung melakukan pengajuan usul untuk bisa menjadi penerima tunjangan guru honorer.

Pengajuan usul ini dilakukan ke pusat oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti Dinas Pendidikan dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.

Dalam pengusulan guru sebagai penerima tunjangan guru honorer, biasanya akan diurus oleh Kepala Sekolah. Akan tetapi tidak dilarang pula bagi para guru honorer untuk langsung mengajukan pengusulan setelah adanya konfirmasi dari sekolah. Nah, untuk pengajuan atau pengusulan ini terdapat beberapa dokumen atau berkas yang perlu Anda Persiapkan seperti di bawah ini:

  1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
  2. Fotocopy SK awal bertugas sampai dengan SK yang terakhir (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
  3. Fotocopy NUPTK (dilegalisir oleh Kepala Sekolah)
  4. Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengaja yang terakhir (dilegalisir oleh KUPT)
  5. Fotocopy Rekening Bank
  6. Fotocopy NPWP

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Guru Honorer

Apabila Anda telah berhasil terdata sebagai penerima tunjangan guru honorer, maka selanjutnya pemerintah akan melakukan pemrosesan data untuk kemudian dilakukan pembayaran tunjangan. Adapun mekanisme pembayaran tunjangan guru honorer adalah meliputi tahapan berikut ini:

  • Pemerintah mendata kuota tunjangan berdasarkan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota. Calon penelima harus telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Data calonn penerima tunjangan kemudian ditetapkan secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan.
  • Selanjutnya Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  • Berdasarkan SK yang telah diterbitkan tadi, selanjutnya Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  • KPPN kemudian menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
  • Dana akan diproses untuk kemudian disalurkan kepada para penerima tunjangan sesuai dengan data dalam SK. Perlu diketahui bahwa apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat, cara pengajuan, dan mekanisme tunjangan guru honorer. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Share :

Baca Juga

News

Tidak Diakui PNS! Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun

PNS

5 Keuntungan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Apa Saja?

News

Kemdikbud Tahun 2024 Keluarkan Gebrakan Baru, Para Guru Harus Bersiap!

News

Soal Nasib Guru Honorer dan PPPK, Menteri Pendidikan Nadiem Makariem Dikritik Habis oleh DPR

News

Wajib Dicatat, Para Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Sampai 6 Maret 2024

News

Inilah Isi Surat Edaran Kemenag untuk Madrasah tentang Libur dan Pembelajaran Bulan Ramadan 2024

News

Sebut PNS Beban Negara, Ini 6 Fakta Skema Uang Pensiunan PNS Terbaru

Edutainment

Kurikulum Merdeka sebagai Penerapan Kurikulum Operasioanal Sekolah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis