Home / News

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:04 WIB

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek

Dibaca 3,193 kali

Kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang di atas guru. Tak khayal, banyak guru yang ingin dirinya menjadi kepala sekolah setelah bertahun-tahun melakukan pengabdian kepada negara. Namun, apa saja syarat menjadi kepala sekolah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Peraturan terbaru yang dari yakni Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang berperan sebagai pemimpin dan menjadi pengelola Satuan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas baik itu Sekolah Biasa dan Luar Biasa serta Sekolah Indonesia di .

Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah, ada beberapa syarat menjadi kepala sekolah. Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki Sertifikat .
  3. Mempunyai Sertifikat Guru Penggerak.
  4. Pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang /b bagi guru dengan status PNS
  5. Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai dengan perjanjian kerja.
  6. hasil kinerja guru minimal “baik” selama dua tahun terakhir pada setiap unsur penilaian.
  7. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun pada , organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
  8. Sehat, jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin skala sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Khusus untuk poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan bagi guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Halaman Berikutnya

Baca Juga:  5 Contoh Refleksi: Tantangan apa yang pernah Anda hadapi saat terlibat dalam percakapan untuk memberdayakan rekan pendidik maupun tenaga kependidikan?

Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah

Share :

Baca Juga

News

Segera Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah Mulai Dicairkan

News

Pencairan TPG Triwulan 1 2023, Ada Potongan?

News

Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Dengan Aturan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

News

Tidak Hanya Seragam Baru, Pemerintah Wajibkan Baju Adat Untuk Para Siswa di Tahun 2024

News

Guru Jangan Asal Menghukum, Berikut Aturan Baru Guru Untuk Menghukum Siswa

News

3 Model Pembelajaran yang Cocok Digunakan di Masa Pandemi
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Hasil Penilaian Kinerja Guru Dapat Menjadikan Kenaikan Pangkat Lebih Mudah? Berikut Penjelasannya

News

Kabar Baik Bagi Honorer Status “P,PR2,PR1,TL” Yang TIDAK LOLOS Dalam PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis