Kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang di atas guru. Tak khayal, banyak guru yang ingin dirinya menjadi kepala sekolah setelah bertahun-tahun melakukan pengabdian kepada negara. Namun, apa saja syarat menjadi kepala sekolah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Peraturan terbaru yang dari Kemdikbud yakni Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang berperan sebagai pemimpin pembelajaran dan menjadi pengelola Satuan Pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas baik itu Sekolah Biasa dan Luar Biasa serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah, ada beberapa syarat menjadi kepala sekolah. Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Mempunyai Sertifikat Guru Penggerak.
- Pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru dengan status PNS
- Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” selama dua tahun terakhir pada setiap unsur penilaian.
- Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
- Sehat, jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin skala sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
Khusus untuk poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan bagi guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Halaman Berikutnya