Home / News

Jumat, 19 April 2024 - 19:54 WIB

Tidak Hanya Seragam Baru, Pemerintah Wajibkan Baju Adat Untuk Para Siswa di Tahun 2024

Dibaca 2,093 kali

Sebagai wali murid tentunya harus lebih memperhatikan adanya peraturan baru terkait dengan perubahan seragam baru sekolah di tahun 2024.

Dalam hal ini Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mulai memberikan aturan baru terkait dengan seragam baru sekolah pada tahun 2024.

 

Peraturan terkait dengan seragam sekolah tersebut sebenarnya sudah mulai diterbitkan pada tahun 2022 lalu. Yakni melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 terlihat dengan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan SD dan SMA.

 

Akan tetapi peraturan perubahan seragam baru tersebut baru saja diselenggarakan pada tahun 2024 ini karena menimbang beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah kedepannya. Lalu apa yang menjadi pembeda dari seragam sekolah baru dengan tahun tahun sebelumnya?

 

Dalam peraturan baru ini, para siswa bisa mengenakan baju adat pada hari maupun juga pada acara adat tertentu.

 

Tujuannya diadakan peraturan baru terkait dengan seragam baru sekolah tersebut yaitu:

  • untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme,
  • meningkatkan citra satuan pendidikan,
  • menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan pada kalangan para siswa.

 

Seperti yang diketahui jika sejauh ini terdapat 3 jenis seragam sekolah serta satu pakaian adat yang dipakai oleh para siswa. Yakni mulai dari jenjang SD, SMP, hingga dengan SMA. Dengan cara menggunakan pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, bahkan juga dilengkapi dengan penggunaan pakaian adat.

 

Peraturan baru yang dibuat tersebut juga telah ada sejak dari tahun 2022. Bahkan juga telah diharapkan bisa dengan gampang diterapkan sepenuhnya pada tahun 2024 ini.

 

Jadwal Penggunaan Seragam Baru 2024

Seperti yang sudah diketahui jika untuk semester baru usai libur hari raya idul Fitri 2024 ini ada peraturan baru yang ditetapkan oleh pihak pemerintah terkait dengan seragam baru bagi para peserta didik. Diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

 

  • Seragam nasional:

Dipakai yaitu paling sedikit setiap hari Senin serta Kamis, kemudian juga digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera.

 

  • Seragam pramuka & khas sekolah:

Sementara untuk seragam pramuka dipakai pada hari yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

 

  • Pakaian adat:

Dipakai oleh para peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, seperti halnya memperingati hari Kartini atau lainnya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Membuat Aksi Nyata Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama , Bimbingan Unlimited , Materi Pelatihan , Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik , BONUS Template Lembar Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut  https:/online.e-guru.id/aff/40180/3019/checkout  Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773  atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Reaksi Orangtua Siswa Adanya Peraturan Baru

Share :

Baca Juga

News

Terbaru! Terdapat 7 Jenis Cuti PNS Dalam RPP Manajemen ASN
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Di Dapodik Ikut PPPK? Berikut Penjelasannya

News

Tiga Opsi Pilihan MenPAN RB Tetkait Nasib Tenaga Honorer

News

Yuk Ketahui Lebih Dalam Tentang Inpassing Berdasarkan PermenPANRB

News

Diuji saat Tes CAT BKN! Siap-siap Sebelum Ujian PPPK Guru 2023, P2 dan P3 Wajib Kuasai Kemampuan Berikut

News

Cek Sekarang! Ini 2 Syarat Guru Honorer Tanpa Kebutuhan Bisa LULUS Seleksi PPPK Guru
Cara daftar Beasiswa Unggulan

News

Cara Membuat Perencanaan Berbasis Data di Rapor Pendidikan
Kebutuhan Jumlah Guru

News

Jangan Sampai Terlewat, Guru Sertifikasi Wajib Persiapan Diri Untuk Ini…