Sebagai wali murid tentunya harus lebih memperhatikan adanya peraturan baru terkait dengan perubahan seragam baru sekolah di tahun 2024.
Dalam hal ini Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mulai memberikan aturan baru terkait dengan seragam baru sekolah pada tahun 2024.
Peraturan terkait dengan seragam sekolah tersebut sebenarnya sudah mulai diterbitkan pada tahun 2022 lalu. Yakni melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 terlihat dengan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan SD dan SMA.
Akan tetapi peraturan perubahan seragam baru tersebut baru saja diselenggarakan pada tahun 2024 ini karena menimbang beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah kedepannya. Lalu apa yang menjadi pembeda dari seragam sekolah baru dengan tahun tahun sebelumnya?
Dalam peraturan baru ini, para siswa bisa mengenakan baju adat pada hari maupun juga pada acara adat tertentu.
Tujuannya diadakan peraturan baru terkait dengan seragam baru sekolah tersebut yaitu:
- untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme,
- meningkatkan citra satuan pendidikan,
- menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan pada kalangan para siswa.
Seperti yang diketahui jika sejauh ini terdapat 3 jenis seragam sekolah serta satu pakaian adat yang dipakai oleh para siswa. Yakni mulai dari jenjang SD, SMP, hingga dengan SMA. Dengan cara menggunakan pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, bahkan juga dilengkapi dengan penggunaan pakaian adat.
Peraturan baru yang dibuat tersebut juga telah ada sejak dari tahun 2022. Bahkan juga telah diharapkan bisa dengan gampang diterapkan sepenuhnya pada tahun 2024 ini.
Jadwal Penggunaan Seragam Baru 2024
Seperti yang sudah diketahui jika untuk semester baru usai libur hari raya idul Fitri 2024 ini ada peraturan baru yang ditetapkan oleh pihak pemerintah terkait dengan seragam baru bagi para peserta didik. Diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
- Seragam nasional:
Dipakai yaitu paling sedikit setiap hari Senin serta Kamis, kemudian juga digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Seragam pramuka & khas sekolah:
Sementara untuk seragam pramuka dipakai pada hari yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat:
Dipakai oleh para peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, seperti halnya memperingati hari Kartini atau lainnya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Membuat Aksi Nyata Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama , Bimbingan Unlimited , Materi Pelatihan , Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik , BONUS Template Lembar Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3019/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Reaksi Orangtua Siswa Adanya Peraturan Baru…