Home / News

Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:11 WIB

Segera Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah Mulai Dicairkan

Dibaca 4,162 kali

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Kenaikan gaji yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu, akhirnya mulai bisa dinikmati.  Telah cair mulai 1 Maret 2024, pembayaran mencakup rapel kenaikan gaji PNS untuk periode Januari dan Februari.

Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8% berlaku efektif 1 Januari 2024.

Namun, karena adanya penyesuaian sistem penggajian, maka pembayaran untuk bulan Januari dan Februari belum bisa langsung diberikan dengan gaji yang sudah naik.  Sebagai gantinya, Kemenkeu menyiapkan skema pembayaran rapel di bulan Maret 2024.

Dengan skema ini, PNS akan menerima gaji bulan Maret sesuai dengan penetapan kenaikan gaji 8%.  Selain itu, mereka juga akan menerima pembayaran kekurangan gaji untuk bulan Januari dan Februari yang dihitung berdasarkan selisih gaji lama dan gaji baru.

Besaran kenaikan gaji yang diterima PNS tentunya akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada golongan ruang dan masa kerja masing-masing PNS.

Sebagai contoh, PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima kenaikan gaji sekitar Rp. 150.000,- per bulan. Sementara itu, PNS golongan ruang IV/e dengan masa kerja 30 tahun bisa mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp. 500.000,- per bulan.

Kemenkeu memastikan bahwa anggaran untuk membiayai rapel kenaikan gaji PNS sudah dialokasikan.  Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.  Dengan demikian, PNS tidak perlu khawatir akan adanya keterlambatan dalam pencairan gaji dan rapel.

Mekanisme pencairan rapel kenaikan gaji PNS kemungkinan akan dilakukan melalui instansi masing-masing.  PNS diharapkan untuk melakukan konfirmasi dengan bagian keuangan atau Satuan Kerja terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pencairannya.

Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para abdi negara.  Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.  Dengan meningkatnya daya beli PNS, konsumsi masyarakat pun diprediksi akan mengalami peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan motivasi para abdi negara tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memacu semangat dan kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Penerapan kenaikan gaji disambut baik oleh para PNS

Share :

Baca Juga

News

Ikut PPG Prajabatan 2024 Harus Lulus PPPK Dulu? Ini Penjelasan Kemdikbud

News

Soal Sosio Kultural PPPK Guru PGSD 2022 Lengkap dengan Jawaban

News

Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap untuk Pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

News

5 Ciri-Ciri Guru Terburuk, Apakah Anda di Antaranya?

News

Tidak Menerima Full, Berikut Informasi Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Terbaru

News

Simak Syarat Pencairan Dana BOS!

News

Cara Mengisi Dokumen Tindak Lanjut dan Penilaian Observasi di PMM untuk Guru & Kepala Sekolah

News

Guru Honorer Menjadi Prioritas PPPK Guru 2023