Home / News

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 19:00 WIB

Syarat Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi PNS

Dibaca 1,341 kali

PNS – Pengajuan bagi ini memiliki beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Badan Negara (BKN) telah memberikan kesempatan bagi para PNS baru dengan kriteria masa kerja minimal dapat mengajukan di luar tanggungan negara (CLTN). Maksud dari cuti di luar tanggungan negara ini ialah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi yang mendesak serta telah memenuhi persyaratan.

Menurut Analisis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang menuturkan kemudahan diberikan oleh BKN dalam regulasi Peraturan No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian .

“Jadi, PNS yang telah memiliki masa kerja minimal 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN.” Ucap Ade Jajang dikutip dari laman BKN (30/9/2022).

Berikut ini enam syarat/kriteria untuk PNS ajukan CLTN, yaitu :

  1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas di dalam/luar negeri dengan ketentuan harus melampirkan syarat. Misalnya saja seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
  2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
  3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dari dokter spesialis
  4. PNS yang sedang mendampingi anak berkebutuhan khusus dengan persyaratan utama harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis
  5. PNS yang mendampingi anggota keluarga inti, misalnya saja suami, istri ataupun anak yang membutuhkan perawatan khusus
  6. PNS yang mendampingi atau merawat orang tua atau mertua yang sedang manderita sakit/uzur dengan persyaratan utama harus melampirkan surat keterangan dokter.

Baca juga : Syarat Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN Bagi PNS

Selain ke-enam persyaratan yang menjadi kriteria bagi PNS untuk mengajukan CLTN, masih terdapat syarat lainnya pula yang tidak kalah penting. Syarat ini menjadi dasar untuk mendapatkan atau memperoleh CLTN. PNS yang ingin mengajukan CLTN selain memperhatikan 6 kriteria tersebut harus memperhatikan terkait masa kerja yang dimiliki.

Baca Juga:  Penting! Skema Pensiun PNS Tahun Depan Akan Diubah

Maksudnya ialah, para PNS baru diperbolehkan untuk mengajukan CLTN selain ke-enam syarat tersebut harus pula memiliki masa pengabdian atau masa kerja paling singkat selama 5 tahun dan hal tersebut harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini sesuai sekaligus menjadi penegasan atas pernyataan dari Ade Jajang selaku Analisis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK).

Selain kedua hal tersebut Jajang juga menjelaskan hal lainnya. Bahwa permohonan CLTN ini dapat disetujui paling lama untuk masa cuti ialah maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Sementara itu pula, PNS wajib untuk melaporkan diri kepada instansi yang bersangkutan paling lambat 1 bulan setelah menjalankan CLTN.

Informasi terkait : Guru ASN tetap mendapatkan Tunjangan Cuti, Berikut Detailnya!

Selanjutnya untuk menjalankan CLTN dan penetapan pemberian persetujuan untuk mengaktifkan kembali data dalam . Tugas klainnya yaitu persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal ini dapat dilakukan oleh Direktorat SKK dalam pelayanan utamanya.

Sementara itu, Direktur SKK BKN, Paryono mamaparkan Direktorat SKK mempunyai enam ayanan utama dalam administrasi kepegawaian. Layanan Direktorat SKK BKN ini terdiri dari  pelayanan menetapkan pertimbangan status kepegawaian, penetapan pemberian persetujuan pengaktifan kembali data dalam SIASN dan persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan CLTN.

Pertimbangan status kepegawaian PNS yang terlibat ekses politik.  Juga menjadi anggota pengurus partai politik, penetapan penyelesaian permasalahan nomor induk pegawai (NIP), penetapan nama/tanggal lahir ASN yang berbeda, penetapan pertimbangan rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi ASN dan pengangkatan lebih dari satu tahun.

Baca juga : Guru ASN Tetap Mendapatkan Tunjangan Cuti Berikut Detailnya

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Daftar Workshop gratis! E-learning Video Pembelajaran dengan OBS Studio

News

Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045, Peran Penting Guru untuk Mewujudkannya

News

Info Magang di Kementerian Pendidikan, Segera Daftar sebelum Ditutup

News

Pemerintah Berencana Cairkan TPG 2023 Hingga Rp 20 Juta

News

Guru ASN/NON ASN Dapat Uang Lembur Mulai Januari 2024

News

Segera Dibuka! Sasaran Daerah dan Jadwal Guru Penggerak Angkatan 10

News

Inilah Waktu Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Setelah RUU ASN Disahkan

News

Pengurus Besar PGRI Respon Keluhan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tentang Ekinerja Guru Di PMM
Download Sertifikat Pendidikan Gratis