Para penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan TPG triwulan 2 tanpa terkecuali baik itu tenaga pendidik pada jenjang TK sampai dengan SMA/SMK harus bersiap akan adanya potongan.
Yang mana untuk potongan yang dimaksudkan disini yaitu berupa potongan pajak yang dikenakan untuk seluruh penerima tunjangan sertifikasi. Untuk lebih jelasnya tentang potongan pajak tunjangan sertifikasi akan langsung saja kami bahas secara lengkap dalam artikel kali ini.
Mungkin diantara kita sejauh ini terkhusus untuk para penerima tunjangan sertifikasi masih sering bertanya tanya, mengapa tunjangan yang diterima dalam rekening tidak penuh seperti yang telah tertuang dalam info GTK resmi?
Lantas sebenarnya berapa % potongan pajak TPG yang diberlakukan?
Pajak Tunjangan Profesi Guru
- Pajak Penghasilan Gol.III hingga mencapai 5 %
- Pajak Penghasilan Gol. IV hingga mencapai 15 %
Tidak hanya potongan pajak penghasilan, terdapat juga potongan iuran khusus untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Pada dasarnya besaran potongan khusus untuk iuran BPJS yaitu 5% akan tetapi, 4%nya ditanggung oleh pihak pemerintah.
Hal tersebut tentu saja berlaku untuk masing- masing penyaluran TPG termasuk juga untuk pencairan TPG triwulan 2. Aturan tentang pemotongan maupun juga pemberlakuan pajak untuk penerima tunjangan sertifikasi atau TPG sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan itu sendiri mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penerapan Budaya Positif dalam Implementasi Kurikulum Merdeka ” Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2630/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu
Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) bersifat final dengan tarif hingga mencapai:
1.Sebesar 0% atau nol persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk para PNS golongan 1 dan golongan 2, Anggota TNI serta juga Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, juga Pensiunannya.
2. Sebesar 5% atau lima persen dari jumlah bruto honorarium maupun imbalan lain untuk para PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, juga pensiunannya.
Halaman Selanjutnya