Home / News

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:31 WIB

Tunjangan Dipotong! Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan 2 Dipotong Untuk Semua Jenjang, Berikut Nominalnya

Dibaca 34,916 kali

Para penerima tunjangan atau guru atau yang lebih dikenal dengan TPG triwulan 2 tanpa terkecuali baik itu tenaga pendidik pada jenjang TK sampai dengan / harus bersiap akan adanya potongan.

Yang mana untuk potongan yang dimaksudkan disini yaitu berupa yang dikenakan untuk seluruh penerima tunjangan sertifikasi.  Untuk lebih jelasnya tentang potongan pajak tunjangan sertifikasi akan langsung saja kami bahas secara lengkap dalam artikel kali ini.

Mungkin diantara kita sejauh ini terkhusus untuk para penerima tunjangan sertifikasi masih sering bertanya tanya, mengapa tunjangan yang diterima dalam rekening tidak penuh seperti yang telah tertuang dalam info GTK resmi?

Lantas sebenarnya berapa % potongan pajak TPG yang diberlakukan?

Pajak

  • Pajak Penghasilan Gol. hingga mencapai 5 %
  • Pajak Penghasilan Gol. IV hingga mencapai 15 %

Tidak hanya potongan pajak penghasilan, terdapat juga potongan iuran khusus untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Pada dasarnya besaran potongan khusus untuk iuran BPJS yaitu 5% akan tetapi, 4%nya ditanggung oleh pihak pemerintah.

Hal tersebut tentu saja berlaku untuk masing- masing penyaluran TPG termasuk juga untuk pencairan TPG triwulan 2. Aturan tentang pemotongan maupun juga pemberlakuan pajak untuk penerima tunjangan sertifikasi atau TPG sudah tertuang dalam Nomor 80 Tahun 2010.

Baca Juga:  Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing

Peraturan itu sendiri mengatur  mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penerapan Budaya Positif dalam Implementasi Merdeka ” Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2630/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu

Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) bersifat final dengan tarif hingga mencapai:

1.Sebesar 0% atau nol persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk para golongan 1 dan golongan 2, Anggota  TNI serta juga Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, juga Pensiunannya.

2. Sebesar 5% atau lima persen dari jumlah bruto honorarium maupun imbalan lain untuk para PNS golongan III, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, juga pensiunannya.

Halaman Selanjutnya

Sebebasar 15% Atau Lima Belas Persen Dari Jumlah..

Share :

Baca Juga

News

Selamat, Dana PIP Kemdikbud 2024 SMA Naik Sebesar 1,8 Juta

News

Rekor Terbaik Pencairan Tercepat Beberapa Daerah Pada Tanggal 8 April 2024 Lalu, Apakah Daerahmu Termasuk?

News

Simak Pedagogical Content Knowledge untuk Mengajar Siswa di Sekolah

News

Wajib Tau! Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I-IV 2023

News

6 Poin Penting Pengusulan Kebutuhan PPPK dan CPNS 2024

Karya Inovatif

Cek Informasi Sertifikat! Diklat 40JP Karya Ilmiah Naik Pangkat

News

Jangan Sampai Salah! Guru Cukup Isi Ini di Platform Merdeka Mengajar

News

Ini Alasan Guru Madrasah Berhenti Menerima Tunjangan Sertifikasi dari Dirjen Pendis
Download Sertifikat Pendidikan Gratis