Seperti yang kita ketahui, dalam proses pencairan tunjangan triwulan 3 ini, kita memasuki tahap menunggu validasi data Info GTK dari pusat. Pada tahap ini, terdapat beberapa poin yang harus dinyatakan valid.
Apa saja 8 poin tersebut? Dan apakah Anda telah menerima notifikasi valid dalam Info GTK Anda? Simak informasi selengkapnya mengenai validasi data Info GTK berikut ini.
Verifikasi dan validasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi merupakan hal yang paling penting, karena ini akan mempengaruhi apakah tunjangan tersebut dapat dicairkan atau tidak.
Oleh karena itu, guru penerima tunjangan perlu memperhatikan dengan seksama mengenai poin-poin yang harus sudah valid pada tahap ini:
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Poin pertama ini mengharuskan NUPTK untuk dinyatakan valid. NUPTK menjadi kunci utama dalam proses validasi tunjangan profesi. Tanpa NUPTK yang valid, NRG (Nomor Registrasi Guru) tidak dapat diterbitkan, sehingga guru tidak akan dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan PP 41 Tahun 2009.
Penting untuk memastikan bahwa data NUPTK sesuai dengan arsip, Dapodik, dan Serdik, termasuk kesesuaian nama dan tanggal lahir.
Kepegawaian
Status kepegawaian harus dinyatakan valid, dengan data yang sesuai dengan jenis atau nama jabatan yang dimiliki saat ini.
Kelulusan Sertifikasi
Ini mencakup Data SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) dan Data KSG (Kewajiban Sebagai Guru) yang harus dinyatakan valid.
Beban Mengajar
Syarat untuk diterbitkannya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sekolah induk, sesuai dengan Permendikbud 15 Tahun 2018. Minimal beban mengajar guru adalah 24 JP (Jam Pelajaran).
Namun, guru dapat mendapatkan jam tambahan dengan menjalankan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan, itu dapat dianggap valid.
Halaman selanjutnya,