Home / News

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:44 WIB

Update Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK Anda!

Dibaca 2,072 kali

Seperti yang kita ketahui, dalam proses pencairan triwulan 3 ini, kita memasuki tahap menunggu validasi data Info GTK dari pusat. Pada tahap ini, terdapat beberapa poin yang harus dinyatakan valid.

Apa saja 8 poin tersebut? Dan apakah Anda telah menerima notifikasi valid dalam Info GTK Anda? Simak informasi selengkapnya mengenai validasi data Info GTK berikut ini.

Verifikasi dan validasi data untuk merupakan hal yang paling penting, karena ini akan mempengaruhi apakah tunjangan tersebut dapat dicairkan atau tidak.

Oleh karena itu, guru penerima tunjangan perlu memperhatikan dengan seksama mengenai poin-poin yang harus sudah valid pada tahap ini:

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Poin pertama ini mengharuskan NUPTK untuk dinyatakan valid. NUPTK menjadi kunci utama dalam proses validasi tunjangan profesi. Tanpa NUPTK yang valid, NRG (Nomor Registrasi Guru) tidak dapat diterbitkan, sehingga guru tidak akan dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan PP 41 Tahun 2009.

Penting untuk memastikan bahwa data NUPTK sesuai dengan arsip, , dan , termasuk kesesuaian nama dan tanggal lahir.

Baca Juga:  Terdapat Potongan? Informasi Kemendikbud Resmikan Transfer Langsung TPG Ke Rekening Guru

Kepegawaian

Status kepegawaian harus dinyatakan valid, dengan data yang sesuai dengan jenis atau nama jabatan yang dimiliki saat ini.

Kelulusan Sertifikasi

Ini mencakup Data SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) dan Data KSG (Kewajiban Sebagai Guru) yang harus dinyatakan valid.

Beban Mengajar

Syarat untuk diterbitkannya (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah mengajar linier dengan dan mengajar aktif di sekolah di bawah dan Kebudayaan sebagai , sesuai dengan 15 Tahun 2018. Minimal beban mengajar guru adalah 24 JP (Jam Pelajaran).

Namun, guru dapat mendapatkan jam tambahan dengan menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan, itu dapat dianggap valid.

Halaman selanjutnya,

Usia…

Share :

Baca Juga

News

Dokumen Ini Wajib Dimiliki dan Diunggah Calon PPPK 2023

News

Work From Anywhere (WFA) Apakah Hanya untuk PNS saja?

News

Potongan Gaji 3 Persen Iuran Tapera: Inilah Dampaknya pada Guru PNS, PPPK, dan Guru Swasta

News

Ketahui Tentang Tambahan Penghasilan Guru 2022

News

Penting! Untuk Guru Yang Belum Valid Info GTK 2023

News

Agar Tidak Mengulang, Begini Cara Mengisi Refleksi Kompetensi Di PMM Dengan Benar

News

Pahami Formasi CPNS dan PPPK 2022

News

Ingat! PNS Hanya Akan Terima 1 Gaji Kecuali 2 Tunjangan Ini Karena Single Salary
Download Sertifikat Pendidikan Gratis