Ini adalah informasi penting bagi guru sertifikasi tentang kenaikan pangkat bagi PNS termasuk para guru semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.
Karena itu, undang-undang yang berkaitan dengan guru yang disertifikasi akan mengubah pangkat guru PNS TK, SD, SMP, SMA, dan SLB pada tahun 2023.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS mengubah kenaikan pangkat guru sertifikasi ini.
Dengan mulai berlaku pada Januari 2024, aturan ini diharapkan lebih baik daripada yang sebelumnya karena BKN meningkatkan durasi kenaikan pangkat bagi PNS dari dua periode menjadi enam periode.
Seperti yang diketahui oleh guru PNS, ada hanya dua kali dalam satu tahun untuk kenaikan pangkat PNS, biasanya pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Penunjukan pangkat PNS adalah pengakuan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
PNS yang memenuhi persyaratan tertentu diangkat secara tetap sebagai PNS oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan KP pengabdian, kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya, menurut Bab II dari peraturan tersebut.
Menurut Iswinarto Setiaji, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, perubahan ini berlaku untuk periode kenaikan pangkat PNS.
Halaman selanjutnya,