Home / News

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:41 WIB

Ingat Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode

Dibaca 1,086 kali

Hubungan masyarakat BKN, Menindaklanjuti dengan realisasi pemangkasan proses bisnis serta juga khusus untuk percepatan pelayanan kepegawaian. Yang mana akan dimulai pada bulan Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sebelumnya berlaku untuk dua periode kini sudah menjadi enam periode.

Ketentuan terbaru tersebut sudah mulai diterbitkan lewat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan tersebut periode Kenaikan Pangkat PNS yang mana sebelumnya ditetapkan yaitu pada masing-masing tanggal 1 April serta 1 Oktober kini sudah berubah menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, serta 1 Desember dalam setiap tahun,” terang Plt.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 di Jakarta.

Akan tetapi pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali tersebut ternyata tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta serta Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagian besar bagian dari unsur manajemen atau ASN, Kenaikan Pangkat sendiri adalah bentuk penghargaan yang mana diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian bagi para PNS terhadap Negara.

Iswinarto selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN juga menyebutkan jika untuk periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk dalam periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Merancang Assesment dalam Kurikulum Mredeka” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2710/  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

“PNS bisa diajukan mengenai usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu kurang lebih enam periode dalam satu tahun selama telah memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Dengan bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat PNS tersebut maka kesempatan dalam mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan Umum Untuk Kenaikan Pangkat PNS

Share :

Baca Juga

News

Simak! Dokumen Lapor Diri PPG Daljab Angkatan 3 2023

News

Masih Ada Peluang, MenpanRB dan Mendikbud Buka Lagi Pengusulan PPPK

News

Materi Hari Pertama Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka

News

Selamat! Gaji Tenaga Honorer Tetap Dianggarkan, Usai MenPAN-RB Keluarkan SE
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Berikut Kategori Guru Yang TPG Tahun 2023 Diputihkan
program p5

News

Hidayat Nur Wahid : Pendidikan Keagamaan Harus Meningkat

News

MenPAN-RB Resmikan Aturan Baru, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Puluhan Tahun Mengabdi Belum Pernah PPG? Ini Penyebab dan Solusinya!