Ada informasi yang guru wajib ketahui yaitu berkaitan dengan hasil pertemuan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR yang membahas anggaran tahun 2024, rekrutmen guru PPPK serta afirmasi khusus untuk guru non ASN dengan masa kerja 10 tahun.
Komisi X DPR memberikan perhatian khusus pada masalah guru honorer atau non ASN dan berjuang untuk hak mereka dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023 yang akan datang.
Formasi guru PPPK tahun 2023 diharapkan dapat membantu guru non ASN sebelum mereka dihapuskan pada bulan November.
Beberapa hari yang lalu, guru honorer telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X, di mana mereka meminta perhatian khusus terkait masa kerja mereka yang melebihi 10 tahun dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023.
GHN 10+, sebuah paguyuban guru non ASN dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, berusaha untuk memperoleh persetujuan ini dari Kemendikbud melalui RDPU dengan Komisi X DPR.
Seperti yang kita ketahui, Kemendikbud memberikan persentase 100% untuk guru dengan sertifikat pendidik. Namun, guru honorer menghadapi kesulitan dalam mendapatkan sertifikat pendidik karena beberapa kepala daerah enggan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Komisi X DPR berkomitmen untuk memperjuangkan hak guru non ASN ini, terutama dalam hal afirmasi terkait masa kerja. Salah satu anggota Komisi X DPR RI, Moh. Haerul Amri dari Fraksi NasDem, menjelaskan permintaan afirmasi ini kepada Kemendikbud.
Permintaan afirmasi ini berarti guru non ASN dengan masa kerja di atas 10 tahun akan mendapatkan afirmasi sebesar 100%, mereka dengan masa kerja 5-10 tahun akan mendapatkan afirmasi 50%, dan yang memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun akan mendapatkan afirmasi 25%.
Mereka berharap agar tindakan ini dapat memberikan dukungan kepada guru yang telah mendedikasikan diri selama lebih dari 10 tahun. Semua ini bertujuan untuk mendukung visi Kemendikbud dalam menciptakan belajar yang lebih mandiri.
Putra Nababan, anggota Komisi X DPR RI, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap guru-guru yang belum ditempatkan selama 2 tahun. Dia menyebutkan bahwa ada 500 guru yang telah lulus ujian tertulis tetapi belum ditempatkan.
Menurutnya, program PPPK guru adalah program presiden, bukan kementerian. Putra Nababan juga menyoroti pentingnya penetapan juknis PKWU (Pedoman Kriteria dan Tata Cara Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah) sesuai dengan ijazah mereka dan segera diterbitkan.
Ini akan membantu pemerintah daerah Jakarta dalam menempatkan P1 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Halaman Selanjutnya