Apakah PPPK bisa mutasi seperti PNS? Jawabannya adalah tergantung pegawainya. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian (SSC) Nomor 5 Tahun 2019, SSC tidak dapat melakukan mutasi selama masa kontrak kerja.
Sebab, PPPK terikat kontrak kerja dengan satu instansi sehingga tidak bisa di alihkan ke instansi lain tanpa melanggar kontrak. Tapi apakah ada syarat PPPK bisa mutasi dan bagaimana aturannya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Syarat Agar PPPK Bisa Mutasi
Syarat pertama PPPK bisa mutasi adalah membuat kontrak kerja dengan instansi yang sebelumnya. Sekadar informasi, kontrak kerja minimal karyawan dengan sistem ini adalah 1 tahun. Sedangkan kontrak kerja maksimal yang bisa di peroleh seorang karyawan adalah 5 tahun. Namun bukan hanya itu saja, ada beberapa syarat lain agar PPPK bisa mutasi yaitu:
Syarat PPPK Bisa Mutasi Pekerja Wajib Menandatangani Beberapa Adendum Kontrak Kerja
Supaya PPPK bisa mutasi maka pekerja wajib menandatangani beberapa adendum kontrak kerja hingga mencapai masa kerja 30 tahun. Selain karena alasan-alasan tersebut, bisa juga karyawan tersebut sudah memasuki masa pensiun sehingga dapat di kontrak kembali.
Apabila masa kontrak karyawan telah berakhir, maka pejabat pembina kepegawaian mempunyai kesempatan untuk meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya. Keputusan ada di tangan karyawan, jadi kalau mau pindah instansi bisa saja.
Pegawai Tersebut Memenuhi Persyaratan Untuk Menduduki Kembali Tempat Dalam Sistem PHPK
Syarat selanjutnya adalah pegawai tersebut memenuhi persyaratan untuk menduduki kembali tempat dalam sistem PHPK. Seperti memenuhi persyaratan umum pelamar dan kualifikasi akademik untuk posisi yang di lamar. Selain itu, pegawai yang tidak direkrut oleh instansi sebelumnya dapat melamar pada periode rekrutmen berikutnya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta bonus E-Modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? menghubungi nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Syarat Umum Pelamar PPPK
Sekadar informasi, batasan usia minimal pelamar PPPK yang menggunakan sistem ini adalah 20 tahun. Sedangkan usia maksimalnya tergantung pada usia pensiun yang di tentukan oleh pengambil kebijakan. Untuk jabatan tenaga pengajar dan dokter, usia pelamar maksimal 59 tahun.
Sedangkan usia maksimal 57 tahun, khusus bagi pelamar yang merupakan pekerja tetap dan tenaga kesehatan pada pekerjaan selain dokter. Lalu, syarat lain yang harus di penuhi, seperti tidak memiliki catatan polisi yang buruk.
Selain itu, ia memiliki catatan perilaku baik saat bekerja di instansi sebelumnya, dll. Selanjutnya Anda akan di minta untuk memilih kembali formasi dan posisi Anda di tempat kerja tersebut. Posisi yang Anda lamar harus sesuai dengan kualifikasi akademik. Sebelum Anda dapat melalui proses rekrutmen kembali sebagai pelamar.
Halaman Selanjutnya