Pemindahan pegawai atau yang disebut dengan mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain dalam status ASN baru banyak dipertanyakan saat ini. Apakah PPPK bisa melakukan mutasi? Sebagai informasi yang akurat, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi dan rotasi.
Namun dengan catatan, pihak pegawai tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan definisi dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan para PNS.
Yang artinya, apabila dirumuskan begitu saja, seharusnya para guru PPPK dapat melakukan mutasi. Akan tetapi, faktanya pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara versi modern ini disebut tidak dapat melakukan mutasi selama masa kerja berlangsung.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Merancang Pembelajaran Interaktif Menggunakan Liveworksheetts” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2820/checkout dapatkan diklat serta bonus Tutorial Canva Magic AI . Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Syarat Supaya PPPK Dapat Mutasi
Syarat pertama supaya PPPK dapat melakukan mutasi atau pindah lokasi yaitu sudah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi yang sebelumnya menaungi.
Untuk diketahui, minimal kontrak kerja pegawai tersebut dengan sistem ini yaitu 1 tahun.
Sedangkan maksimal kontrak kerja yang dapat diperoleh oleh pegawai yaitu 5 tahun. Tidak hanya itu, pegawai dapat diminta menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali sampai dengan mencapai masa kerja 30 tahun.
Tidak hanya alasan tersebut, dapat juga hingga pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak dapat memperoleh kontrak kembali. Jika pegawai sudah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau bahkan juga sebaliknya.
Keputusan tersebut berada di tangan pegawai sehingga apabila menginginkan pindah instansi, dapat dilakukan.
Syarat selanjutnya yaitu pihak pegawai masih memenuhi syarat untuk memperoleh kursi kembali dalam susunan pegawai sistem mutasi PPPK.
Sebagaimana, memenuhi syarat umum pendaftar serta kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar. Lebih lanjutnya lagi, pihak pegawai yang tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, dapat mengajukan diri pada rekrutmen periode berikutnya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya