Home / News

Senin, 13 November 2023 - 09:22 WIB

Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara, Syarat Mutasi dan Penyebab Tidak Bisa Mutasi PPPK

Dibaca 1,037 kali

Pemindahan pegawai atau yang disebut dengan mutasi dari satu ke jabatan lain dalam status ASN baru banyak dipertanyakan saat ini. Apakah bisa melakukan mutasi? Sebagai informasi yang akurat, menurut Peraturan Nomor 2019, Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi dan rotasi.

Namun dengan catatan, pihak pegawai tersebut telah memenuhi -syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan definisi dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian dengan para PNS.

Yang artinya, apabila dirumuskan begitu saja, seharusnya para guru PPPK dapat melakukan mutasi. Akan tetapi, faktanya pegawai dengan status versi modern ini disebut tidak dapat melakukan mutasi selama masa kerja berlangsung.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Merancang Interaktif Menggunakan Liveworksheetts” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2820/checkout dapatkan diklat serta bonus Tutorial Magic AI . Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Syarat Supaya PPPK Dapat Mutasi

Syarat pertama supaya PPPK dapat melakukan mutasi atau pindah lokasi yaitu sudah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi yang sebelumnya menaungi.

Untuk diketahui, minimal kontrak kerja pegawai tersebut dengan sistem ini yaitu 1 tahun.

Baca Juga:  Kemendikbud Sayangkan Guru yang Sering Melakukan Pinjaman Online

Sedangkan maksimal kontrak kerja yang dapat diperoleh oleh pegawai yaitu 5 tahun. Tidak hanya itu, pegawai dapat diminta menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali sampai dengan mencapai masa kerja 30 tahun.

Tidak hanya alasan tersebut, dapat juga hingga pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak dapat memperoleh kontrak kembali. Jika pegawai sudah habis kontrak, Pejabat Pembina berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau bahkan juga sebaliknya.

Keputusan tersebut berada di tangan pegawai sehingga apabila menginginkan pindah instansi, dapat dilakukan.

Syarat selanjutnya yaitu pihak pegawai masih memenuhi syarat untuk memperoleh kursi kembali dalam susunan pegawai sistem mutasi PPPK.

Sebagaimana, memenuhi syarat umum pendaftar serta kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar. Lebih lanjutnya lagi, pihak pegawai yang tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, dapat mengajukan diri pada rekrutmen periode berikutnya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

 

 

Halaman Selanjutnya

Penyebab Tidak Dapat Pindah Jabatan/Instansi di PPPK….

Share :

Baca Juga

News

Penjelasan P5 dalam Kurikulum Merdeka secara Lengkap, Mudah Dipahami

News

TPG Triwulan I Tak Kunjung Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

News

Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta

News

Sangat Mudah, Berikut Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Langkah Mudah Unggah PAK di E-Kinerja 2024
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

Edutainment

Semua Guru Bersiap! Wajib Dilakukan Di Bulan Maret, Kepala Sekolah Menilai Observasi Guru Dengan Cepat Dan Benar

News

Segera Daftar! Kemenag Buka Program Persiapan Beasiswa Khusus Santri dan Pendidik

News

Ini Skema Pensiunan PPPK Yang Ditetapkan UU ASN 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis