Seperti yang telah diumumkan secara resmi oleh Sri Mulyani selaku Menkeu, dimana Tunjangan Hari Raya bagi para PNS akan diselenggarakan pada H-10 lebaran.
Terhitung dari saat ini, hari raya idul Fitri sudah kurang 5 hari lagi namun masih ada beberapa daerah yang belum mencairkan THR tersebut kepada pihak yang bersangkutan terlebih lagi bagi para guru yang telah berstatus sebagai ASN.
Yang menjadi pertanyaan besar disini, apakah benar jika nantinya para guru tersebut akan memperoleh tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru atau TPG?
Jika melihat dari para regulasi yang berlaku terkait dengan Tunjangan Hari Raya yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dimana dalam hal ini pihak pemerintah sudah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tidak hanya itu saja, dimana THR bagi para guru ASN telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Yang mana THR tersebut nantinya akan diberikan 100% atau full.
Namun perlu juga diketahui jika untuk komponen yang ada didalam Tunjangan Hari Raya guru ASN tahun 2024 tersebut tergantung pada instansi tempat mereka bekerja, pusat atau daerah. Dengan rincian yaitu sebagai berikut ini:
Untuk Guru ASN Instansi Pusat akan mendapatkan :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
Sementara Untuk Para Guru ASN Instansi Daerah akan mendapatkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan bergantung pada kemampuan fiskal masing masing daerah)
- Tunjangan keluarga
Akan tetapi bagi para tenaga pendidik yang sampai saat ini belum menerima tunjangan kinerja/TPP akan memperoleh komponen tambahan. Diantaranya yaitu Tunjangan profesi guru (apabila memenuhi syarat), Tunjangan kehormatan profesor (apabila applicable) dan Tambahan penghasilan guru (disesuaikan dengan kebijakan instansi daerah).
Dari sini sudah dapat dilihat jika hak tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru bagi para guru yaitu benar adanya sebab hal tersebut juga telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya