Pembaruan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu dinanti-nantikan oleh para guru sertifikasi yang ada di seluruh Indonesia, untuk jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi triwulan III tahun 2023 dapat menyimak artikel berikut.
Banyak yang bertanya-tanya tentang kapan sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III ini akan dilakukan, dan apakah ada peraturan resmi yang mengaturnya? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Seperti yang kita ketahui, saat ini, pencairan tunjangan mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:
– Sinkronisasi data pada tanggal 28/29 Februari, pembayaran triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret.
– Sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei, pembayaran triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni.
– Sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus, pembayaran triwulan ketiga dilakukan pada bulan September.
– Sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober, pembayaran triwulan keempat dilakukan pada bulan November.
Sesuai dengan jadwal resmi yang berlaku, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III sudah dimulai pada bulan September ini.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pembayaran ini didasarkan pada data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di SIM-Bar.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru ASN Daerah akan dicairkan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus diterima dan masuk ke rekening kas umum daerah.
Dalam regulasi yang sama, juga ditegaskan hal-hal berikut:
– Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak dana tunjangan tersebut diterima dan masuk ke rekening kas umum daerah.
– Pemerintah Daerah tidak diizinkan menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan untuk tujuan selain yang telah diatur dalam Peraturan ini.
– Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana yang dijelaskan di atas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Para guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah