Home / News

Minggu, 8 Oktober 2023 - 15:26 WIB

Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2023

Dibaca 10,697 kali

Pembaruan mengenai sertifikasi selalu dinanti-nantikan oleh para guru sertifikasi yang ada di seluruh Indonesia, untuk jadwal resmi pencairan atau tunjangan sertifikasi triwulan III tahun 2023 dapat menyimak artikel berikut.

Banyak yang bertanya-tanya tentang kapan sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III ini akan dilakukan, dan apakah ada peraturan resmi yang mengaturnya? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Seperti yang kita ketahui, saat ini, pencairan tunjangan mengikuti , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, , dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Berikut adalah tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:

pada tanggal 28/29 Februari, pembayaran triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret.

– Sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei, pembayaran triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni.

– Sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus, pembayaran triwulan ketiga dilakukan pada bulan September.

– Sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober, pembayaran triwulan keempat dilakukan pada bulan November.

Sesuai dengan jadwal resmi yang berlaku, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III sudah dimulai pada bulan September ini.

Baca Juga:  Mudah! Begini Cara Cek Penerima Bantuan PIP

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh sesuai dengan kewenangannya. Pembayaran ini didasarkan pada data yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di SIM-Bar.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru ASN Daerah akan dicairkan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus diterima dan masuk ke rekening kas umum daerah.

Dalam regulasi yang sama, juga ditegaskan hal-hal berikut:

– Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak dana tunjangan tersebut diterima dan masuk ke rekening kas umum daerah.

– Pemerintah Daerah tidak diizinkan menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan untuk tujuan selain yang telah diatur dalam Peraturan ini.

– Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana yang dijelaskan di atas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Para guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah

Share :

Baca Juga

News

Terbaru! Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 Ditunda? Simak Informasinya

News

Cegah Andalkan Google, Kemenag Minta Guru PAI Tingkatkan Kompetensi

News

Penting Untuk Dipertimbangkan, Adanya Pembagian Waktu Untuk Pendaftaran PPPK 2023/2024

News

Selesai Bulan Juli! Inilah Penetapan Formasi PPPK 2023, Cek Selengkapnya

News

Daftar Lewat SSCASN, Begini Cara Daftar Serta Dokumen PPPK Guru 2022

News

Ribuan Honorer Bahagia! SK PPPK Diterima, Gaji 13 Segera Cair

News

PNS Belum 10 Tahun Mengabdi Tapi Sudah Bisa Mutasi? Cek Informasi Berikut
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Catat Jadwalnya! Berikut Tenggat Waktu PPPK Isi Daftar Riwayat Hidup
Download Sertifikat Pendidikan Gratis