Tahun 2023 ini, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen seleksi PPPK dan CPNS, yang kabarnya akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang. Untuk itu Anda perlu mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK.
Karena pada kenyataannya masih banyak yang belum memahami perbedaan CPNS dan PPPK, untuk mengetahui lebih banyak silahkan simak informasi berikut ini.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Walaupun sama sama masuk kategori ASN, namun keduanya memiliki perbedaan dalam beberapa hal.
PNS
PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki tugas untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat luas secara profesional berdasarkan kompetensinya. Pelayanan tersebut misalnya tugas administrasi yang ada di lembaga pemerintahan.
Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.
Proses rekrutmen CPNS yang perlu dilewati adalah seleksi administrasi, Seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Dalam seleksi SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri terdiri dari 3 materi soal yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dengan jumlah soal sebanyak 100 buah yang terdiri dari soal TKP 35 soal, TIU sebanyak 31 soal, dan TWK berjumlah 35 soal. Selanjutnya, jika kamu dinyatakan lulus SKD, Anda akan melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang Anda ambil.
Kemudian berkaitan dengan masa kerja PNS yakni hingga pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Kemudian untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, akan dibahas berikut ini,
PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, mereka diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan.
Dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
Batas usia melamar PPPK adalah minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada formasi yang dilamar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Halaman selanjutnya,