Home / News

Selasa, 7 November 2023 - 13:29 WIB

Kabar Baik Untuk Guru Non Sertifikasi Masa Kerja Lama

Dibaca 12,168 kali

Kabar baik ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan, terutama bagi para guru non sertifikasi atau yang telah lama berdedikasi dalam dunia namun belum mempunyai sertifikasi.

Kabar ini terkait dengan program Pendidikan Profesi (PPG) yang telah resmi diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tujuan program ini adalah menciptakan guru-guru yang profesional melalui pendidikan profesi yang mumpuni. Program PPG sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPG dalam dan PPG prajabatan, dengan peraturan yang berbeda-beda.

Guru-guru yang telah memberikan pengabdiannya dalam kurun waktu yang panjang akan mengikuti PPG dalam jabatan. Mengapa guru-guru senior dari segi usia atau pengalaman lebih diutamakan dalam program ini?

Hal ini didasarkan pada Peraturan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Dalam Jabatan.

Dalam peraturan ini, Bab yang relevan adalah mengenai Penerimaan Calon PPG Dalam Jabatan. Pasal 14 menjelaskan aspek penentu partisipasi calon mahasiswa, yang mencakup:

  1. Calon mahasiswa yang berhasil melewati seleksi, baik maupun seleksi akademik, akan dianggap sebagai peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  2. Keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta dalam program PPG Dalam Jabatan di setiap program PPG akan diputuskan berdasarkan keputusan tentang jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga:  Resmi! Kemdikbud Rilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Online

Selain itu di dalam Pasal 14 juga menjelaskan tentang penentuan keikutsertaan calon mahasiswa berdasarkan masa kerja terlama, usia tertua, dari daerah khusus, dan hasil seleksi tertinggi.

Maka sejumlah faktor memengaruhi bagaimana seorang guru non sertifikasi dapat menjadi bagian dari pengadaan PPG dalam jabatan pada gelombang ketiga tahun 2023 ini.

Sebagai tambahan, Dirjen GTK telah mengeluarkan pada tanggal 2 November 2023 terkait pengadaan PPG dalam jabatan angkatan ketiga tahun 2023. Dalam edaran ini, ditegaskan bahwa proses konfirmasi kesediaan bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan tahun 2023 dibuka.

Sebagaimana dari situs resmi PPG menginformasikan bahwa akan memulai tahap konfirmasi ketersediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan III tahun 2023 melalui Direktorat GTK, yang dipimpin oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Para pendaftar dapat memeriksa informasi lebih lanjut melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB Anda masing-masing.

Guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG dalam jabatan tahun 2023 diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan mulai tanggal 3 hingga 8 November 2023.

Halaman Selanjutnya

Hasil dari proses konfirmasi ini akan diungkapkan pada tanggal 10 November 2023

Share :

Baca Juga

News

Syarat Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi PNS

News

Ternyata Kenaikan Gaji Guru PNS Belum Bisa Diperoleh pada Januari 2024, Ada Apa?

News

Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2024, Harus Ikut Pelatihan!

Karya Inovatif

Unduh Sertifikat! Diklat 35JP Menulis Artikel Populer

News

Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Honorer Non-ASN Ketika Sudah Diangkat Jadi PPPK?

News

Sertifikasi Guru Cair 4 Kali Setahun, Ini Rinciannya!

Karya Inovatif

Materi Hari Kedua Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis