Home / News

Kamis, 31 Maret 2022 - 22:13 WIB

Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022

Dibaca 13,822 kali

Linieritas guru bersertifikat pendidik pada saat ini merupakan salah satu langkah mewujudkan Generasi Emas Indonesia ditahun 2045.

Hal tersebut dilaksanakan dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada tahun 2022.

Dengan pemenuhan beban kerja kepada guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta tingkat kompetensi guru pada ranah .

Tuntutan capaian serta administrasi guru yang semakin ketat diyakini mampu menekan tingkat kompetensi guru pada saat melaksanakan pembelajaran di kelas.

Berikut ini adalah penjelasan terkait beban kerja guru.

Beban Kerja Guru

Linieritas guru bersertifikat pendidik seiring dengan penambahan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang tersebut yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  4. Membimbing dan melatih .
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka disetiap minggunya dan paling banyak yakni 40 jam tatap muka pembelajaran disetiap minggunya.

Perhitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara tatap muka dalam satu tahun dibagi disetiap minggunya yang nantinya akan menghasilkan paling sedikit 24 jam tatap muka.

Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakulikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Struktur kurikulum merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan atau daerah.

Pembelajaran dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan proyek penguatan profil belajar pancasila.

Proyek penguatan profil pelajar pancasila merupakan bagian dari kokurikuler pada kurikulum merdeka.

Berikut ini penjelasan terkait pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka.

Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Kurikulum Merdeka

Linieritas guru bersertifikat pendidik yang berdampak pada pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka.

Hal tersebut dapat dicapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan.

Berkesinambungan dengan kepala satuan pendidikan yang menghitung guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum merdeka.

Berdasarkan linieritas guru bersertifikat pendidik, apabila guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang paling sedikit 24 jam tatap muka disetiap minggunya.

Maka, guru dapat diberikan:

  1. Tugas tambahan.
  2. Tugas tambahan lain yang berkaitan dengan pendidikan.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tugas tambahan yang dimaksud pada point satu dan dua di atas yakni, tugas sebagai koordinator proyek .

Tufgas tambahan lain tersebut sebagai koordinator proyek apabila masih terdapat guru yang kekurangan .

Serta, diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran dampak dari perubahan strukur kurikulum.

Berikut ini adalah tugas dari koordinator proyek profil pelajar pancasila.

Tugas Koordinator Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Tugas koordinator proyek:

  1. Mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar pancasila di satuan pendidikan.
  2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan.
  3. Memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran.
  4. Memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian projek penguatan profil pelajar pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Kemudian tugas-tugas tersebut apabila terlaksana dapat dibuktikan dengan hal sebagai berikut:

  1. Surat tugas sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar pancasila dari kepala satuan pendidikan.
  2. Program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan.
  3. Laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

Beban kerja tugas tambahan sebagai Koordinator proyek penguatan profil pelajar pancasila dapat diekuivalensikan dengan dua jam tatap muka per satu rombongan belajar.

Hal tersebut terhitung disetiap tahunnya untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 jam tatap muka disetiap minggu dan paling banyak mengampu tiga rombongan belajar.

Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 peserta didik di SMA/MA dan /MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru.

Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka atau menawarkan mata pelajaran tersebut.

Baca Juga:  Presiden Beri 3 Kado Spesial Pegawai Negeri Sipil Tahun Depan

Dalam hal ini dimaksud ketika masih terdapat guru:

  1. Mata Pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
  2. Mata Pelajaran dari Kelompok Pilihan SMA/MA.
  3. Mata Pelajaran Pilihan SMK/MAK.

Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka disetiap minggunya.

Yang dikarenakan perubahan struktur kurikulum, maka guru tersebut diakui 24 jam tatap muka disetiap minggunya jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka disetiap minggunya.

Selanjutnya yakni terkait penataan linieritas guru dalam pembelajaran.

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dalam Pembelajaran

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam pembelajaran pada kurikulum merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini:

  1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas SD.
  2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  3. Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: Ilmu Komputer, Informatika, Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/Sains.
  4. Mata Pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi pendidik sarjana atau sertifikat pendidik Ilmu Komputer dan Informatika.
  5. Mata Pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA Kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  6. Mata Pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA Kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  7. Mata Pelajaran Seni Tari, Seni Musik, Seni Teater, dan Seni Rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya, atau kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  8. Mata Pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI selain: dan Budi Pekerti, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Bahasa Inggris, Muatan Lokal diajarkan oleh Guru Kelas.
  9. Mata Pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: Guru Kelas yang memiliki Kompetensi Bahasa Inggris, Guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan, Guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya, atau mahasiswa yang masuk dalam Kampus Merdeka.
  10. Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: Guru Kelas yang memiliki Kompetensi Muatan Lokal, Guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan, Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya, atau mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam Program Kampus Merdeka.
  11. Mata Pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/SMALB dapat diajarkan oleh: Guru Pendidikan Khusus, atau Guru Mata Pelajaran Lain atau Guru Kelas yang telah dinilai layak oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  12. Penataan linieritas pada Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada point dibawah ini:

. Mata Pelajaran Projek IPAS dapat diampu oleh paling banyak 6 guru Kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik bidang keahlian.

. Mata Pelajaran Seni Tari, Seni Musik, Seni Teater, dan Seni Rupa di SMK Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; ataum kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

. Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian, Mata Pelajaran Konsentrasi Keahlian, dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat diampu oleh paling banyak 5 guru.

. Mata Pelajaran Praktek Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau dibimbing oleh paling banyak 44 guru.

. Mata Pelajaran Pilihan dapat diajarkan paling banyak 4 guru pada Kelas XI dan paling banyak 6 guru pada Kelas XII.

 

Kurang lebihnya seperti itu terkait linieritas guru bersertifikat pendidik yang bisa penulis jelaskan.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada Agenda Penting Guru Non Sertifikasi Di Tanggal 22 Juli

News

Berikut Aplikasi Metode Hypnoteaching yang Anda Bisa Gunakan dalam Belajar Mengajar

News

Segera Daftar! Kemenag Buka Program Persiapan Beasiswa Khusus Santri dan Pendidik

News

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan Berbagai Wilayah

News

Penting untuk Guru Sertifikasi,  Memeriksa Data di Dapodik untuk Pencairan TPG 2024

Karya Inovatif

Game Based Learning (Pembelajaran Berbasis Game)

News

Terapkan Peraturan Menteri! Siswa Bakal Memakai Pakaian Adat Setiap Kamis

News

Kabar Gembira Untuk Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah Dari Kemdikbud
Download Sertifikat Pendidikan Gratis