Home / News

Sabtu, 9 Juli 2022 - 01:06 WIB

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2, Simak Informasinya

Dibaca 8,414 kali

Penyebab guru batal menerima sertifikasi guru (TPG) merupakan sebuah momok besar yang harus diantisipasi guru.

Selain itu penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 ini juga dikarenakan teman-teman guru semua kuang update terkait syarat dan ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Maka dari itu agar hal tersebut tidak terulang kembali, berikut ini merupakan penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2, yang harus diketahui guru.

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan

Beban yang Masih Kurang

Hal pertama yang menjadi penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah beban mengajar yang tidak mencapai waktu yang disepakati.

Dalam hal ini akan terjadi apabila guru memiliki beban mengajar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau kurang dari 24 jam/pekan.

Hal ini dapat dilihat pada info GTK masing-masing guru. Jika guru memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam per pekan, maka pada laman info GTK akan muncul tanda silang pada uraian “Beban Mengajar”.

Dari kondisi tersebut, guru bisa menjadi batal untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

 

Jumlah Siswa yang Diajar Tidak Mencukupi

Untuk yang kedua penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 yaitu jumlah siswa yang tidak mencukupi.

Dalam hal ini, jumlah siswa turut menjadi faktor diberi atau tidaknya tunjangan sertifikasi, sebab terdapat aturan Pemerintah untuk jumlah siswa guru yang menerima tunjangan sertifikasi harus 20 siswa per rombel.

Meskipun guru telah memiliki beban mengajar 24 jam per pekan, namun jumlah siswa < 20 siswa, maka beban kerja akan berkurang. Hal tersebut menjadikan guru tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Kemudian, verifikasi data pada TPG (Tunjangan ) akan ditandai dengan adanya tanda silang dan hal tersebut menandakan gagalnya dalam menerima tunjangan.

 

NRG yang Tidak Valid

Lebih lanjut untuk yang ketiga penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi yaitu NRG yang tidak valid, di mana untuk penyebab yang ketiga ini merupakan syarat mutlak bagi penerima tunjangan sertifikasi triwulan 2, bahwa NRG harus valid.

Namun, guru tidak perlu khawatir, sebab penyebab yang ketiga ini dapat diatasi dengan cara guru menghubungi pihak operator sekolah.

Dalam hal tersebut, guru dapat menanyakan penyebab dari NRG yang tidak valid dan cara mengatasinya.

 

Guru yang Dinilai Tidak Baik

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang terakhir yaitu kinerja guru yang dinilai tidak baik.

Penilaian kinerja guru baik atau tidak, diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi.

Dikarenakan hal tersebut dapat menjadi penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Baca Juga:  Telah Disetujui, Berikut Bocoran Nominal Tukin ASN Kemenag 2024 yang Naik 80 Persen

 

Tidak Valid

Kejadian ini banyak dialami oleh beberapa guru yang memasukkan data secara benar, tetapi tidak menyadari bagian NUPTK yang ternyata tidak valid.

Untuk meninjau apakah NUPTK valid atau tidak maka bisa dicek pada info .

 

Tugas Tambahan Belum Valid

Tugas tambahan umumnya bisa seperti penambahan jam kerja pada guru yang merangkap jabatan sekaligus menjadi kepala sekolah, otomatis jam kerjanya juga akan bertambah.

Seharusnya selalu diteliti ulang catatan dan kejelasan jam mengajar yang dituangkan dalam sehingga waktu untuk mengajar dengan data yang ada bisa sinkron.

Sebaiknya jika memungkinkan penuhi jam kerja 24 jam dengan mengajar supaya lebih aman.

 

Pangkat Golongan Tidak Terdeteksi

Hal ini bersentuhan langsung dengan guru ketika baru menyelesaikan proses kenaikan pangkat dari 3b ke 3c misalnya, maka data di sudah 3c, tetapi data di Dapodik masih 3b, tentu ini sangat berpengaruh.

Selalu sinkronkan data jika telah mengubahnya, agar sistem bisa selalu mendeteksi perubahan yang dilakukan.

 

NIP Tidak Sinkron dengan Tanggal Lahir

Hal ini terjadi ketika tanggal lahir di NIP berbeda dengan tanggal lahir di NIK. Pastikan saat mengisi data diri terutama pada tanggal lahir harus sesuai dengan data yang ada di KTP masing-masing supaya sinkron dengan NIP.

Untuk mendeteksi tanggal lahir di NIP bisa dilihat di awal apakah sudah sesuai atau belum.

 

Siswa Belum Masuk Rombel atau Sebaliknya

Seorang guru harus mengajar selama 24 jam dan memenuhi 6 rombel, 1 rombel dilaksanakan dalam 4 jam.

Akan tetapi, jika di sistem Dapodik yang terbaca hanya 4 rombel bukan 6 rombel, maka hanya dianggap memenuhi 16 jam pelajaran saja, sehingga dianggap tidak memenuhi.

Pastikan rombel yang akan di handle sudah masuk ke sistem Dapodik dan benar-benar terdeteksi supaya jam mengajar yang dilakukan bisa sinkron.

 

Tidak Memiliki Sekolah Induk

Hal ini pernah terjadi, semisal seorang guru juga mengambil jam di sekolah lain karena di sekolah induk tidak bisa memenuhi 24 jam, tetapi tidak terdeteksi di Dapodik.

Status yang ada di Dapodik menunjukkan bahwa guru tersebut tidak memiliki sekolah induk sehingga berakibat pada kegagalan sistem Dapodik dalam mendeteksi jam mengajarnya.

Sebaiknya tentukan terlebih dahulu sekolah mana yang akan dijadikan sekolah induk, serta harus selalu konsultasi dengan pihak operator.

Sebab jika tidak menentukan atau tidak memiliki sekolah induk maka data akan dianggap tidak valid dan menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak cair.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk selanjutnya agar teman-teman guru

Share :

Baca Juga

News

Klarifikasi Verifikator Instansi, 10 Penyebab TMS Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2023

News

Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja di PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Kabar Baik Kemenkeu, THR 2024 Dicairkan Tanggal 1 April Mendatang

News

Resmi! MenPAN-RB Tetapkan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Begini Menghitungnya

Edutainment

Tips Untuk Guru Tumbuhkan Kepercayaan Diri Siswa

News

Rencana Kemenpan-RB Menghapus Honorer dari Instansi Tahun 2023

News

6 Poin Penting dari Mendikbud Ristek Bagi Guru Lulus Pascasanggah PPPK

News

Menilik Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis