Terkait dengan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau yang lebih dikenal dengan RUU Sisdiknas, yang mana pihak pemerintah hukum dan HAM juga telah menyampaikan usulan resmi pemerintah terkait dengan langkah dalam hal memasukkan RUU tersebut ke dalam bagian dari Perolehnas prioritas kepada pihak DPR.
Kini terjawab sudah isu-isu yang beredar selama ini, jika tunjangan guru akan dihapus di Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Yang mana di dalam RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke DPR sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tambahan 2022 tersebut juga telah disebutkan, jika guru yang telah menerima tunjangan, baik itu guru yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau juga yang non-ASN. Maka akan tetap memperoleh tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“RUU Sisdiknas sendiri adalah langkah atau upaya supaya seluruh para guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU tersebut mengatur jika guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN.
Namun memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual beberapa waktu lalu.
Bahkan juga terdapat kabar baik dan menggembirakan untuk para guru non ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik serta juga belum menerima tunjangan.
“RUU Sisdiknas tersebut juga mengatur jika para guru yang telah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lagi perlu menunggu antrian sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.
Jelasnya, ucap Iwan Syahrir, guru ASN yang telah mengajar akan tetapi masih belum mempunyai sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Mereka semua secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur didalam UU ASN, tanpa lagi perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Iwan, selama ini, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, seorang guru maka perlu menunggu waktu yang panjang, sejak dari mulai pengajuan, ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga seterusnya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar akan…