Home / News

Senin, 4 Maret 2024 - 12:04 WIB

SEMUA GURU AKAN SEJAHTERA RUU SISDIKNAS 2024  HAPUS SERTIFIKASI & PPG

Dibaca 153,472 kali

Terkait dengan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau yang lebih dikenal dengan RUU Sisdiknas, yang mana pihak pemerintah hukum dan HAM juga telah menyampaikan usulan resmi pemerintah terkait dengan langkah dalam hal memasukkan RUU tersebut ke dalam bagian dari Perolehnas prioritas kepada pihak DPR.

Kini terjawab sudah isu-isu yang beredar selama ini, jika tunjangan guru akan dihapus di Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Yang mana di dalam RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke DPR sebagai  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tambahan 2022 tersebut juga telah disebutkan, jika guru yang telah menerima tunjangan, baik itu guru yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara () atau juga yang non-ASN. Maka akan tetap memperoleh tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“RUU Sisdiknas sendiri adalah langkah atau upaya supaya seluruh para guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU tersebut mengatur jika guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik (aparatur sipil negara) dan non-ASN.

Namun memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual beberapa waktu lalu.

Bahkan juga terdapat kabar baik dan menggembirakan untuk para guru non ASN yang belum mempunyai sertifikat serta juga belum menerima tunjangan.

Baca Juga:  Cek SIMPKB, Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2024 Sudah Keluar

RUU Sisdiknas tersebut juga mengatur jika para guru yang telah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lagi perlu menunggu antrian ,” imbuh Iwan Syahril.

Jelasnya, ucap Iwan Syahrir, guru ASN yang telah mengajar akan tetapi masih belum mempunyai sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Mereka semua secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur didalam UU ASN, tanpa lagi perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Iwan, selama ini, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, seorang guru maka perlu menunggu waktu yang panjang, sejak dari mulai pengajuan, ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru () hingga seterusnya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “ Berdiferensiasi dalam Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar akan

Share :

Baca Juga

News

Pembelajaran Berdiferensiasi agar Belajar Daring Tak Lagi Membosankan

News

Simak! Data Statisik Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

News

Peran Kepala Sekolah dan Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Projek Kurikulum Merdeka

News

Segera Cek! Inilah Daftar Profesi yang Akan Diangkat PPPK Part Time

News

Hal Pokok dalam Konsep Merdeka Belajar

News

Ketentuan Sanggah Untuk Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Simak Agar Anda Tidak Salah!
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Kabar Buruk! Honorer Belum Masuk Dapodik, Database BKN, atau SISDMK Terancam Gagal PPPK 2024

Media Mengajar

Mengenal Media Pembelajaran Interaktif
Download Sertifikat Pendidikan Gratis