Home / News

Senin, 25 September 2023 - 10:16 WIB

Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap untuk Pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

Dibaca 15,460 kali

Untuk saat ini progres triwulan 3 sudah memasuki masa menunggu validnya info GTK. Lalu bagaimana dengan jadwal pemberkasan tunjangan sertifikasi guru ini?

Yang mana ini info bermanfaat terlebih jika anda merupakan guru yang baru akan mendapatkan tunjangan . Untuk memahami lebih banyak mengenai hal ini simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya bahwa untuk saat ini programs proses triwulan 3 tahun 2023 masih dalam masi sinkronisasi data. 

Yang mana keterangan dalam info GTK masih dengan kode 08. Yang artinya masih menunggu validasi dari pusat.

Setelah nantinya info GTK telah dinyatakan valid, nantinya baru guru penerima tunjangan diminta untuk melakukan pemberkasan.

Perlu Anda ketahui bahwa pemberkasan ini jadwal dan waktunya berbeda -beda untuk setiap daerah.

Mengingat bahwa pemberkasan tunjangan sertifikasi guru ini merupakan kebijakan masing- masing , sehingga berkas atau dokumen dokumen yang diminta antara satu daerah dengan daerah yang lain juga berbeda.

Alangkah bijaksana untuk informasi mengenai pemberkasan tunjangan sertifikasi guru ini dapat anda peroleh melalui dinas masing masing kabupaten/kota/provinsi masing- masing.

Kemudain tambahan informasi selanjutnya yaitu berkaitan dengan ketentuan penerimaan tunjangan sertifikas bagi guru PPPK.

Terdapat regulasi yang mengatur yaitu menurut pada Peraturan Sekretaris Jenderal , Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

1. Dalam regulasi yang berlaku tersebut dijelaskan dalam salah satu babnya yaitu berkaitan dengan Besaran Tunjangan profesi.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Status Data Info GTK Pencairan TPG Triwulan III

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Daerah:

  • Setara pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, dan
  • Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Halaman Selanjutnya

3. Penerima Tunjangan Profesi…

Share :

Baca Juga

News

Inilah Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan K13

News

Segera Daftar! Diklat Nasional Gratis Bersertifikat: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Melalui Karya Inovatif Guru

News

Bukan Lagi 6 Tahun, Berikut Usia Minimal Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD Terbaru

News

Masa Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Diperpanjang! Daftarkan Sekolah Anda Sekarang Juga

News

Cara Mengoptimalkan Teknologi dalam Pembelajaran Era Kurikulum Merdeka

News

Tips Belajar Efektif Menghadapi UTBK-SBMPTN 2022

News

Berikut Jumlah Jam Mengajar Dapodik Pada Kurikulum Merdeka
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Siap- Siap Tanggal 1 Mei 2024 Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis