Untuk saat ini progres pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 sudah memasuki masa menunggu validnya info GTK. Lalu bagaimana dengan jadwal pemberkasan tunjangan sertifikasi guru ini?
Yang mana ini info bermanfaat terlebih jika anda merupakan guru yang baru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Untuk memahami lebih banyak mengenai hal ini simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya bahwa untuk saat ini programs proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 masih dalam masi sinkronisasi data.
Yang mana keterangan dalam info GTK masih dengan kode 08. Yang artinya masih menunggu validasi dari pusat.
Setelah nantinya info GTK telah dinyatakan valid, nantinya baru guru penerima tunjangan diminta untuk melakukan pemberkasan.
Perlu Anda ketahui bahwa pemberkasan ini jadwal dan waktunya berbeda -beda untuk setiap daerah.
Mengingat bahwa pemberkasan tunjangan sertifikasi guru ini merupakan kebijakan masing- masing pemerintah daerah, sehingga berkas atau dokumen dokumen yang diminta antara satu daerah dengan daerah yang lain juga berbeda.
Alangkah bijaksana untuk informasi mengenai pemberkasan tunjangan sertifikasi guru ini dapat anda peroleh melalui dinas pendidikan masing masing kabupaten/kota/provinsi masing- masing.
Kemudain tambahan informasi selanjutnya yaitu berkaitan dengan ketentuan penerimaan tunjangan sertifikas bagi guru PPPK.
Terdapat regulasi yang mengatur yaitu menurut pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
1. Dalam regulasi yang berlaku tersebut dijelaskan dalam salah satu babnya yaitu berkaitan dengan Besaran Tunjangan profesi.
2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
- Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, dan
- Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Halaman Selanjutnya