Home / News

Kamis, 17 Februari 2022 - 23:10 WIB

Resmi Dibuka Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Dibaca 509 kali

dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka pada tanggal 12 Februari 2022. Pendaftaran tahun 2022 berlangsung secara online di laman ppg.kemdikbud.go.id. Guru dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 12 sampai 25 Februari 2022.

PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan punya gelar S1/D4. Serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan. Bagi guru yang ingin mendaftar ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk persiapan pendaftaran.

Persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 

  1. Data dari calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan tanggal 30 Januari 2022
  2. Calon peserta terdiri dari 2 kategori, yaitu :
  3. Guru yang diangkat sampai tanggal 31 Desember 2015
  4. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 s.d 1 Januari 2019
  5. Peserta program PLPG yang terdata dan belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi ini
  6. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman (https://ppg.kemdikbud.go.id) menggunakan akun SIMPKB
  7. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

 

Persyaratan Peserta 

  1. Guru yang berada di lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun diitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  7. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  8. Sehat jasmani dan rohani, dan berkelakuan baik.
Baca Juga:  Wajib Tahu! Kategori Guru yang Tidak Dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

 

Persyaratan Administrasi

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari , dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi (asli atau fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  1. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Terbaru

  1. Pengumuman Pendaftaran (3 Februari 2022)
  2. Pendaftaran dan Pengiriman Berkas (12 – 25 Februari 2022)
  3. Perbaikan Berkas (12 – 27 Februari 2022)
  4. Verval oleh Petugas (12 Februari – 2 Maret)
  5. /Pendaftaran (7 Maret)

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Materi Hari Keempat Diklat 35JP: Menulis Artikel Populer

News

Kumpulan Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes Berbagai Daerah
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Berbeda Syarat dan Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Kategori A dan Kategori B, Simak Informasinya!

News

Gaji PNS Jabatan Fungsional Semakin Tinggi Dalam Skema Single Salary

News

4 Sebab Ini Anda Tidak Terpanggil PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023, Perhatikan Agar Tidak Terulang Lagi!
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Tidak Masuk Kategori Sertifikasi Tanpa Tes, Berikut Tes yang Harus Diikuti untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik 

News

Rancangan Pembagian Kebutuhan Formasi PPPK Guru 2024, Untuk Guru honorer dan Lulusan PPG Prajabatan

News

Pembaruan Baru Pada Aplikasi Dapodik
Download Sertifikat Pendidikan Gratis