Pemerintah telah resmi memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal pembelajaran tatap muka (PTM). Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 2 Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, sekolah atau instansi pendidikan di daerah PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebesar 50 persen. Selain itu, orangtua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau Pembelajaran Jarak Jauh yang biasa disebut PJJ.
Berikut adalah aturan Pembelajaran Tatap Muka terbatas SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 mengatur 5 ketentuan pokok, di antaranya :
- PTM Terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2
Instansi pendidikan formal diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, yaitu 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sebelumnya, peserta Pembelajaran Tatap Muka mencapai 100 persen. Aturan ketentuan ini ditujukan bagi instansi pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, dikutip dari rilis Kemdikbud, Jumat (4/2/2022).
Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.
Pelaksanan PTM Terbatas juga harus diikuti dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk sekolah, cek suhu, jaga jarak dan pengaturan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
- PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3 dan 4
Sementara bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka tetap mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB 4 Menteri itu mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Selain itu, berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Suharti. “Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” terangnya sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022).
- Orang tua bisa memilih anak PTM atau PJJ
Pelaksanaan PTM Terbatas juga melibatkan peran orang tua. Kali ini, orang tua berhak untuk mengizinkan anak mereka mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti, sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022). Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek
- Penghentian sementara PTM Terbatas
Pemberhentian sementara PTM Terbatas juga diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 2 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Ditulis bahwa penghentian sementara PTM Terbatas tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.
- Pengawasan pemerintah daerah
PTM Terbatas dilaksanakan dengan pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah, di antaranya sebagai berikut :
- Mempercepat vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- Memastikan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai Ketentuan – Keputusan bersama 4 Menteri.
- Memastikan penerapan protokol kesehatan Melaksanakan survei kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis
Peran dan keterlibatan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat menyukseskan pelaksanaan PTM Terbatas. Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat yaa.