Home / News

Senin, 28 Februari 2022 - 16:40 WIB

Simak Aturan Terbaru PTM Terbatas Sesuai SE Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2022

Dibaca 689 kali

Pemerintah telah resmi memperbarui aturan (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Menteri , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () Makarim mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal pembelajaran tatap muka (PTM). Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 2 Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, sekolah atau instansi pendidikan di daerah PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebesar 50 persen. Selain itu, orangtua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau Pembelajaran Jarak Jauh yang biasa disebut PJJ.

Berikut adalah aturan Pembelajaran Tatap Muka terbatas SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 mengatur 5 ketentuan pokok, di antaranya :

  1. PTM Terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2

Instansi diperbolehkan menyelenggarakan , yaitu 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sebelumnya, peserta Pembelajaran Tatap Muka mencapai 100 persen. Aturan ketentuan ini ditujukan bagi instansi pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, dikutip dari rilis Kemdikbud, Jumat (4/2/2022).

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

Pelaksanan PTM Terbatas juga harus diikuti dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk sekolah, cek suhu, jaga jarak dan pengaturan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

  1. PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3 dan 4
Baca Juga:  Bedanya Tunjangan Kinerja dengan TPP

Sementara bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka tetap mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB 4 Menteri itu mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Selain itu, berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Suharti. “Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” terangnya sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022).

  1. bisa memilih anak PTM atau PJJ

Pelaksanaan PTM Terbatas juga melibatkan peran orang tua. Kali ini, orang tua berhak untuk mengizinkan anak mereka mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti, sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022). Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek

  1. Penghentian sementara PTM Terbatas

Pemberhentian sementara PTM Terbatas juga diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 2 dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Ditulis bahwa penghentian sementara PTM Terbatas tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.

  1. Pengawasan pemerintah daerah

PTM Terbatas dilaksanakan dengan pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah, di antaranya sebagai berikut :

  • Mempercepat vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
  • Memastikan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai Ketentuan – Keputusan bersama 4 Menteri.
  • Memastikan penerapan protokol kesehatan Melaksanakan survei kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis

 

Peran dan keterlibatan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat menyukseskan pelaksanaan PTM Terbatas. Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat yaa.

Share :

Baca Juga

News

Begini Caranya Cara Terbaru Mendaftar Edmodo sebagai Guru/Dosen/Pengajar

News

Kemendikbud Beberkan 7  Alasan TPG Tidak Cair

News

Simak Ketentuan Baru Tunjangan Guru ASN Tingkat Daerah

News

Selamat! Mulai 2 Juni Guru Sekolah Terima Uang Lagi

News

Pendaftaran PPPK Guru – Nakes Segera Dibuka, Cek Bocorannya di Sini!

News

Mengenal Lebih Mengenai Sekolah Penggerak

News

Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru 2023

News

Cara Mengecek Integrasi SKP dari PMM dengan E-Kinerja BKN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis