Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang memeriksa sejumlah nama yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Pemeriksaan dilakukan setelah kementerian menerima laporan dari masyarakat dan belum menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai pelanggar.
Pemeriksaan masih berlangsung
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan proses tersebut bertujuan menguji keterkaitan antara nama yang dilaporkan, informasi yang tersedia, dan bukti yang ditemukan. Tim pemeriksa juga menelaah rangkaian kejadian berdasarkan laporan yang masuk.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,” ujar Faisal, dikutip RRI melalui siaran pers Kemendikdasmen pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Faisal menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum dapat dinyatakan bersalah. Kemendikdasmen masih mengedepankan pemeriksaan berbasis fakta sebelum menentukan langkah terhadap pihak yang diduga terlibat.
Pedoman penanganan dugaan pelanggaran
Penanganan perkara itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah juga menggunakan Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan TKA.
Berdasarkan ketentuan tersebut, laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan dengan informasi dan bukti yang relevan. Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh penyelenggara yang menerima laporan.
- Pemeriksaan mencakup informasi, bukti, dan kronologi kejadian.
- Pihak yang namanya diperiksa belum dinyatakan bersalah.
- Pelanggaran yang terbukti akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga objektivitas hasil TKA
Kepala BKPDM Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan penanganan laporan diperlukan untuk mempertahankan objektivitas dan kredibilitas TKA. Ia menyebut proses tersebut berkaitan dengan upaya menjaga integritas asesmen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Toni.
Kemendikdasmen menyatakan pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pembuktian. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya mengikuti aturan yang berlaku. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses pemeriksaan dihentikan.