Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan Nomor 603 Tahun 2024 telah melakukan revisi terhadap pemenuhan beban kerja bagi guru dan pengawas PAI untuk pencairan TPG PAI tahun 2024.
Untuk dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik guru maupun pengawas PAI harus mematuhi ketentuan terkait beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal PAI Nomor 603 Tahun 2024.
Guru dan pengawas PAI harus memenuhi beban kerja tatap muka (JTM) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal PAI Nomor 603 Tahun 2024.
Guru dan pengawas PAI diperbolehkan menambahkan kegiatan tambahan untuk meningkatkan jumlah JTM, terutama bagi guru yang JTM-nya kurang dari 24 jam dan pengawas yang harus melaksanakan minimal 37,5 jam per minggu sesuai dengan panduan Juknis pencairan TPG PAI 2024.
Perhitungan jam tatap muka (JTM) untuk guru adalah 30 menit untuk TK, 35 menit untuk SD/sederajat, 40 menit untuk SMP/sederajat, dan 45 menit untuk SMA/SMK/sederajat. Sedangkan untuk pengawas, minimal harus melaksanakan pengawasan selama 20 jam GPAI.
Direktorat Jenderal PAI telah menetapkan petunjuk teknis revisi untuk penyaluran TPG dan pengawas PAI pada tanggal 30 Januari 2024 terkait mekanisme pembayaran.
Petunjuk teknis ini termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 603 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2024.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait pemenuhan beban kerja bagi Guru Pembelajaran Agama Islam (GPAI), yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
Perubahan pada bagian II huruf b nomor 1 telah dilakukan, berikut adalah penjelasannya:
1. Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) diatur sebagai berikut:
a. Beban kerja seorang guru minimal 24 jam tatap muka (JTM) dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
b. Perhitungan jam mengajar untuk setiap JTM didasarkan pada ketentuan berikut:
A) Durasi mengajar untuk setiap JTM adalah 30 menit untuk TK, 35 menit untuk SD, 40 menit untuk SMP, dan 45 menit untuk SMA/SMK.
B) Jumlah JTM didasarkan pada jumlah rombongan belajar (kelas). Maksimal 4 JTM per Minggu untuk SD dan 3 JTM per Minggu untuk SMP/SMA/SMK/SLB.
C) GPAI dengan sertifikasi pendidik bidang PAI, atau guru kelas di madrasah dapat mengajar PAI di semua jenjang pendidikan.
D) GPAI yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memenuhi beban kerja dengan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan serta melaksanakan program pengembangan PAI seperti program tahfidz atau TBTQ.
Halaman Selanjutnya
E) Guru yang ditugaskan sebagai wakil kepala sekolah mempunyai beban kerja