Home / News

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Segera Lengkapi SKPSB berikut, Supaya Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Segera Diproses dan Dicairkan

Dibaca 7,881 kali

Khusus untuk Bapak dan Ibu Guru, segera lengkapilah SKPSB sebagaimana berikut ini supaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat langsung segera diproses dan dicairkan secepatnya. Dimana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini mempunyai banyak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk dapat dicairkan.

Yang mana untuk salah satu syarat dalam mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu dengan menyertakan SKPSB. Tanpa menggunakan SKPSB, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dapat diproses, apalagi akan dicairkan.

Lantas, apa saja itu SKPSB yang menjadi syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Perlu diketahui jika SKPSB sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Pembagian Sekolah Binaan.

Untuk persyaratan lengkapnya sendiri dapat Anda simak sebagaimana berikut ini:

  1. Biodata Untuk Penerima Tunjangan.
  2. Surat Keterangan Mengajar Per Minggu, ditambah dengan mengajar lebih dari satu sekolah Surat Keterangan Mengajar selama 24 Jam Nonstop dibuat oleh sekolah masing-masing serta juga dilampirkan SK Pembagian Tugas dan jadwal mengajar (fotocopy legalisir).
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik atau yang dilegalisir atasan langsung.
  4. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi serta Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Dinas yang sudah bermaterai Rp. 6000.
  5. SK Pembagian Sekolah Binaan (PSB) khusus untuk TK dan SD dengan minimal 10 Sekolah maupun juga 60 orang tenaga pendidik binaan termasuk juga tugas pengawasan terhadap tenaga pendidik agama, dan penjaskes dalam satuan pendidikan yang menjadi binaan. Untuk Pengawas SMP Sekolah Binaan yaitu minimal 7 sekolah maupun 40 orang tenaga pendidik binaan.
  6. SK Pengangkatan sebagai seorang Pengawas/Kepala Sekolah yang sudah dilegalisir.
  7. Fotocopy NUPTK yang sudah dilegalisir.
  8. Fotocopy NPWP yang telah dilegalisir atasan langsung).
  9. Fotocopy daftar hadir untuk per triwulan yang telah dilegalisir atasan langsung apabila terdapat guru penerima tunjangan profesi guru yang sakit, ijin, serta cuti wajib melampirkan surat keterangan dari atasan juga keterangan sakit dari pihak puskesmas.
  10. Surat Aktif Sedang Melaksanakan Tugas.
  11. Fotocopy kalender pendidikan tahun ajaran 2022/2023.

Halaman Selanjutnya

Fotocopy SKTP semester I tahun 2017, untuk seluruh…

Share :

Baca Juga

Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Ini Alasan Pemerintah Putuskan Tunda Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

News

ASN Di 35 Kementerian dan Lembaga Ini Pindah IKN 2024

News

Hore! Peraturan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Siap Disahkan Bulan April

Kesiswaan

Persiapan MPLS : Berikut Daftar Games MPLS buat Ice Breaking, Seru dan Mudah

News

Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023

News

Learning Recovery Kegiatan Pembelajaran Pasca Pandemi Covid-19

News

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Menjadi Dipersulit? Ternyata Ini Sebabnya!

News

Selamat! Kemendikburistek Umumkan Guru ASN PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah