Home / News

Sabtu, 5 Maret 2022 - 19:24 WIB

Jumlah Alokasi Dana BOS 2022 Persiswa pada Tahap 1, Sekolah Wajib Tahu!

Dibaca 25,646 kali

Pencairan Dana BantuanOprasional (Dana BOS) 2022 Tahap 1 akan segera dicairkan. Jumlah alokasi Dana BOS 2022 Tahap 1 persiswa tentunya berbeda-beda di setiap jenjang .

Bantuan Operasional Sekolah () merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sekolah dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.

Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.

Berikut jumlah alokasi Dana BOS 2022 Tahap 1 persiswa, pertahun pada masing-masing satuan pendidikan :

  1. Satuan pendidikan jenjang Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp. 600.000 per siswa, pertahun
  2. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 900.000 per siswa, pertahun
  3. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 1.100.000 per siswa, pertahun
  4. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.500.000 per siswa, pertahun

Pengelolaan dana Bantuan Oprasional pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) 2022 Tahap 1 dilakukan berdasarkan prinsip :

  1. Fleksibel, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 persiswa sesuai dengan kebutuhan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madarasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) 2022 Tahap 1 diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Madrasah.
  3. Efisien, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 diupayakan untuk meningkatkan kulaitas peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Baca Juga:  2 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari SeorangGuru

Untuk memperoleh Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 sekolah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut :

Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :

  1. Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
  2. Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  3. Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain

Syarat penerimaan Dana BOS untuk :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana .

Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana penggerak dan SMK pusat keunggulan

Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :

  1. sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
  2. sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
  3. sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus

Demikian informasi yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga dapat bermanfaat ya!

Dapatkan Informasi Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

Edutainment

Sangat Mudah! Berikut Sederet Aplikasi Edit Video Pembelajaran Yang Bisa Digunakan pada HP

News

Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru

News

Afirmasi PPPK 2023: Perbedaan Afirmasi PPPK Guru & Teknis, Afirmasi P1, P2, P3, (P4 Lulusan PPG)

News

RESMI! Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Yang Diangkat Bulan Juli Akan Cair Awal Agustus

News

Kesempatan Masih Terbuka ! Beasiswa Khusus Guru PAI, Simak Penjelasan Lengkapnya

News

Siap -Siap! Bantuan Intensif Siap Sasar Guru Non PNS Awal Bulan September 2023

News

Mulai 2024! Ribuan ASN Akan Dipindahkan ke IKN, Berikut Sejumlah Fasilitas Penunjangnya

News

Poin Plus dan Minus ASN Work From Anywhere (WFA)
Download Sertifikat Pendidikan Gratis