Pencairan Dana BantuanOprasional Sekolah (Dana BOS) 2022 Tahap 1 akan segera dicairkan. Jumlah alokasi Dana BOS 2022 Tahap 1 persiswa tentunya berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sekolah dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.
Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.
Berikut jumlah alokasi Dana BOS 2022 Tahap 1 persiswa, pertahun pada masing-masing satuan pendidikan :
- Satuan pendidikan jenjang Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp. 600.000 per siswa, pertahun
- Satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 900.000 per siswa, pertahun
- Satuan pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 1.100.000 per siswa, pertahun
- Satuan pendidikan jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.500.000 per siswa, pertahun
Pengelolaan dana Bantuan Oprasional pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) 2022 Tahap 1 dilakukan berdasarkan prinsip :
- Fleksibel, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 persiswa sesuai dengan kebutuhan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madarasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
- Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) 2022 Tahap 1 diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Madrasah.
- Efisien, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 diupayakan untuk meningkatkan kulaitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Untuk memperoleh Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 sekolah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut :
Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :
- Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
- Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
- Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
- Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
- Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
- Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain
Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak :
- Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
- Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi :
- Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
- Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
- Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
- Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan
Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :
- sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
- sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
- sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus
Demikian informasi yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga dapat bermanfaat ya!
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid