Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan berita positif untuk guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi 2024 di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK.
Diketahui pada tanggal 9 September 2023 lalu, Komisi X DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran 2024, yang mencapai total Rp 97.701.768.771.000.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 68.466.463.999.000 dialokasikan untuk pembiayaan wajib senilai Rp 45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya senilai Rp 23,44 triliun.
Pembiayaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk:
- Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjangkau 18,5 juta siswa dengan alokasi anggaran Rp 13,4 triliun.
- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menjangkau 964.946 mahasiswa dengan alokasi anggaran Rp 13,9 triliun.
- Tunjangan beragam untuk guru non-PNS yang menjangkau 343.118 guru dengan alokasi anggaran Rp 8 triliun.
- Tunjangan profesi dosen dan guru bantu non-PNS yang menjangkau 67.082 individu dengan alokasi anggaran Rp 2,2 triliun.
- Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menjangkau 125 lembaga dengan alokasi anggaran Rp 7,2 triliun.
Selanjutnya, untuk program yang menjadi prioritas lainnya sebesar Rp 23,44 triliun yaitu mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak.
Kemudian SMK Pusat Keunggulan, Program Literasi Bahasa dan Kesusastraan, Pendidikan Karakter, serta mendukung tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola.
Dalam Pagu Anggaran Kemdikbud tahun 2024 ini, peningkatan sebesar Rp 1,2 triliun terjadi pada Belanja Pegawai dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non-PNS dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 454 miliar.
- Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) non-PNS dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) sebesar Rp 210 miliar.
- Tunjangan melekat PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan gaji Pokok sebesar Rp 620 miliar.
Seperti disampaikan sebelumnya, guru yang bersertifikasi tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan tunjangan sertifikasi 2024.
Pasalnya, anggaran yang telah ditetapkan untuk tunjangan profesi dosen dan guru bantu non-PNS yang menjangkau 67.082 individu dengan alokasi anggaran Rp 2,2 triliun memberikan kepastian.
Kepercayaan kepada kepala Kemendikbud Ristek untuk mengelola anggaran pendidikan yang lebih besar diharapkan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, promosi kebudayaan, riset, dan teknologi.
Namun para guru sertifikasi perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat menggagallkan pencairan tunjangan sertifikasi 2024. Pemerintah sendiri telah mengatur pembayaran tunjangan profesi guru dalam Permendikbudristek No 4 tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Dalam peraturan tersebut, diuraikan dengan jelas enam alasan mengapa pemerintah