Home / Opini

Kamis, 14 April 2022 - 05:30 WIB

Memahami UU Sistem Pendidikan Nasional

Dibaca 438 kali

UU Sistem Pendidikan Nasional – Proses merupakan sebuah upaya yang ditempuh secara sadar dan dengan perencanaan yang strategis untuk menciptakan suasana maupun proses pembelajaran agar peserta didik berkembang secara aktif.

Misalnya, peserta didik dapat termotivasi untuk mengembangkan potensi dirinya pada ranah sisi spiritualitas, manajemen kendali diri, kecerdasan akal, akhlak mulia serta beberapa potensi keterampilan yang diperlukan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

Salah satu usaha yang sadar dan terencanakan yakni dengan kehadiran UU Sisdiknas. Idealnya sebagai guru di negeri ini, tentu Anda perlu untuk memahami beragam termasuk halnya kebijakan pada UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Belakangan ini, tengah mendiskusikan tentang adanya kebijakan untuk mengintegrasikan antara UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Dikti (Pendidikan Tinggi). Pengintegrasian ini akan dilaksanakan dengan membawa usulan draft RUU Sisdiknas.

Hadirnya UU Sisdiknas sendiri pada pendidikan Indonesia yakni untuk menjadi landasan bagi pendidikan di keseluruhan negeri. Tentu pendidikan yang dimaksud yakni pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945. Pendidikan ini berasaskan pada hadirnya nilai – nilai keagamaan, budaya nasional Indonesia serta tanggap terhadap adanya fakta tuntutan perubahan zaman.

Sejak tahun 2020 awal, segenap pemerintahan mulai mengabarkan adanya wacana mengenai usulan perubahan UU Sisdiknas yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Ristek RI).

Sebagai tenaga kependidikan maupun masyarakat sipil, wacana mengenai perubahan UU Sisdiknas patut mendapatkan apresiasi. Adanya perubahan pada UU Sisdiknas menjadi indikasi bahwa perkembangan pendidikan sudah sedemikian pesatnya. Sehingga wajar bagi UU tersebut yang telah berumur hampir sekitar 19 tahun.

Lamanya kebijakan tentu akan memberikan kendala dalam keputusan mengenai pendidikan sebab kondisi zaman yang tidak sesuai. Maka perubahan memang diperlukan.

Pada proses revisinya sekalipun, tentu membutuhkan berbagai kajian mendalam sebagai bahan pertimbangan wajib atau tidaknya terkait kepentingan dalam perubahan UU Sisdiknas. Sebab jika tidak dikaji secara mendalam, maka dikhawatirkan bila perubahan pada UU Sisdiknas tak dapat dilakukan secara maksimal.

Berdasarkan para pembuatan kebijakan terkait, beberapa aspek yang perlu diperdalam untuk mematangan RUU Sisdiknas yakni aspek yuridis, filosofis maupun sosiologis. Pada sisi aspek filosofisnya, UU Sisdiknas harus mengarah dan menyinkronkan dengan kehadiran visi negara.

Visi pendidikan yang dimiliki yakni mengacu pada pembukaan UUD “45 di alinea keempat yang berbunyi “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Disamping itu, terdapat keinginan negeri agar tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs).

Faktor terkait perubahan pada aspek pendidikan juga memberikan efek besar pada capaian target pendidikan. Sehingga urgensitas tentang adanya perubahan pada kualitas pendidikan serta memajukannya berada pada level tertinggi.

Pengkajian yang mendalam tidak harus berlandaskan pada dasar hukum yang berlaku saja. Tentu sangat perlu adanya penekanan pada nilai – nilai Pancasila, budaya, agama, maupun sejarah pendidikan yang ada di Indonesia.

Bisa juga menjadikan pemikiran – pemikiran dari tokoh pendidikan komtemporer misalnya Ki Hajar Dewantara, Muhammad Syafei sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan UU Sisdiknas.

Kendala Perumusan UU Sisdiknas

Setelah mengkaji ketiga aspek yakni filosofis, sosiologis dan yuridis diperlukan penekanan lainnya yakni pada tiga pusat pilar pendidikan yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sebab sinergitas ketiga pilar tersebut menjadi komponen yang penting pada tercapainya pendidikan yang sejahtera.

Namun, dalam perjalanan perumusannya, tentu akan menemukan berbagai kendala. Misalnya terdapat pro kontra dari beberapa pemerhati pendidikan.

Para pemerhati pendidikan ini tentu datang dari berbagai latar organisasi maupun instansi kependidikan. Sebagian dari mereka menilai bahwa perumusan UU Sisdiknas kurang terbuka. Maksud dari kurang terbukanya yakni manakala pejabat terkait tidak menjelaskan secara terbuka pada tanggal yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Selamat Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah 2024 Cair

Undangan sosialisasinya pun terkadang hanya ditujukan pada kelompok pengamat pendidikan tertentu. Selain itu, jangka waktu dalam durasi penyampaiannya cukup pendek. Sebagian dari mereka pun, juga belum sepenuhnya memahami naskah akademik atau draft dari penyusunan RUU Sisdiknas sendiri.

Idealnya, naskah akademik harus memaparkan urgensi dibuatnya RUU Sisdiknas sehingga akan memberikan dampak positif bagi publik.

Dampak positifnya yakni publik dapat memahami, melihat, melakukan analisa mandiri maupun bersama serta memberikan masukan.

Hanya saja, kondisi ideal tersebut tak dapat ditemukan pada perancangan serta pengerjaan RUU Sisdiknas ini. Sehingga sangat wajar bila muncul beberapa pertanyaan maupun spekulasi seperti “Jangan – jangan ada yang membawa kepentingan dalam perumusan UU Sisdiknas”.

Padahal seharusnya para praktisi pendidikan, aktivis NGO maupun organisasi kependidikan lainnya dapat mengakses keseluruhan informasi dan memahami sudah sejauh mana perkembangan dari perancangan UU Sistem Pendidikan Nasional tersebut.

Dampak dari ketidakterbukaan itu sendiri akan menimbulkan berbagai efek misalnya dari segi ketidakhati-hatian dalam menentukan kebijakan. Sebab UU Sisdiknas, merupakan bahan dasar atau landasan untuk kelancaran proses perjalanan UU Sisdiknas.

Mekanisme Sosialisasi RUU Sisdiknas secara Transparan

Salah satu strategi untuk menghindari fenomena social distrust dari publik yakni mensosialisasikan perancangan UU tersebut secara resmi dan transparan.

1.    Mendesain Sosialisasi Sisdiknas secara Terbuka

Proses keterbukaan ini akan menjadi indikasi bahwa segenap jajaran terkait dapat mengimplementasikan demokrasi dalam ranah pembuatan kebijakan negara.

Sebab terdapat banyak unsur yang terlibat pada diskursus pendalaman kebijakan sisdiknas baik dari segi pemberian masukan maupun kritikan.

2.    Menjelaskan tentang Latar Belakang Amandemen Sisdiknas

Publik secara umum dan para tenaga kependidikan secara khusus harus memahami bahwa latar belakang serta tujuan dari adanya perubahan sebab berkaitan dengan kondisi perkembangan fenomena sosio-politik.

Selain itu juga disebabkan oleh ketidakmerataan dari segi perolehan kesempatan proses pendidikan di beberapa kelompok sektor.

Maksud dari kuota perolehan kesempatan pendidikan yakni tersebarnya pendidikan secara merata terutama bagi keluarga kurang mampu dari segi finansial, orang yang terkendala dari segi sosio-budaya maupun keluarga penyandang cacat / difabel.

Selain itu, salah satu faktor yang menjadi latar belakang yakni tentang permasalahan pada relevansi pendidikan sebagai antisipasi dari urgensitas kebutuhan para tenaga kerja global.

Tujuan dan Sasaran Peningkatan pada UU Sisdiknas

Tujuan utama pada adanya perubahan dalam UU Sisdiknas yakni demi terwujudnya perkembangan potensi peserta didik supaya dapat menjadi manusia yang lebih beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, penting juga terwujudnya manusia yang berkepribadian, memiliki akhlak mulia, sehat jiwa dan raga, berilmu, kreatif, mandiri, cakap serta dapat mengimplementasikan diri menjadi warga negara yang bertanggung jawab serta demokratis.

Sedangkan ranah sasarannya yakni ingin menyelaraskan pemerataan, kesempatan maupun relevansi dan mutu pada sistem pendidikan yang ada di Indonesia sebagaimana yang dipaparkan pada laman resmi .go.id.

Nah, demikian ulasan mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional serta beberapa komponen pada rencana perubahan UU Sisdiknas. Semoga dengan adanya ulasan ini masyarakat kalangan publik secara umum dan tenaga kependidikan secara khusus dapat mendapat wawasan baru terkait model penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan setiap bulan untuk sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member !

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

Edutainment

Yuk Kenali 38 Keterampilan Sosial Emosional Yang Dibutuhkan Siswa Untuk Mencapai Kesuksesan

Opini

5 Problematika Pendidikan di Indonesia yang Wajib Dibenahi

News

Pretest PPG Bahasa Indonesia 2022, Soal Sesuai Kisi-kisi dan Lengkap dengan Jawaban

News

Kumpulan Soal Pretest PPG PAUD TK 2022 Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban

News

Langkah-langkah Menyusun Bahan Ajar

Opini

Lancar Public Speaking? Begini Tipsnya!

News

Guru Generasi Alpha, Apa Yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasannya

Opini

Urgensi Literasi Digital Bagi Gen-Z
Download Sertifikat Pendidikan Gratis