Home / News

Senin, 26 Juni 2023 - 07:34 WIB

PNS Semakin Jaya! Tukin Naik, Gaji ke-13 Cair, Cuti Tidak Dipotong

Dibaca 1,614 kali

Para ASN termasuk juga para PNS semakin berjaya di bulan ini. Usai memperoleh gaji ke-13 serta juga tunjangan kinerja dinaikkan, ternyata baru baru ini Presiden Joko Widodo juga memberikan tambahan hari libur ketika Hari Raya Idul Fitri, yaitu dengan cara  menambah jadwal cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Tidak seperti halnya para pegawai swasta, cuti bersama yang diperoleh oleh para PNS tidak membuat cuti tahunannya terhapus ya! Sebagaimana hal tersebut sudah tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Cuti bersama seperti halnya yang dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut, Kamis tanggal 22 Juni 2023.

Tidak hanya itu saja, dalam diktum ketiga juga disebutkan untuk para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka dengan begitu hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan sebelumnya.

Pihak pemerintah berharap dimana tambahan libur ini bisa untuk meningkatkan kualitas keeratan keluarga para PNS, telebeiu lagi juga untuk mendorong konsumsi mereka sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi.

Ditambah lagi, sejumlah PNS dalam beberapa kementerian atau lembaga sudah memperoleh kenaikan tukin dan mendapatkan gaji ke-13 awal bulan Juni ini. Sementara untuk pencairan gaji ke-13 dimulai sejak dari tanggal 5 Juni 2023, dikarenakan pada tanggal 1 hingga 4 Juni 2023 merupakan tanggal merah.

Pencairan tersebut dilakukan di tengah tahun ajaran baru untuk anak sekolah. Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu keluarga ASN untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Besaran gaji ke-13 pada ASN sudah diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan maupun juga tunjangan umum dan 50 persen untuk tunjangan kinerja.

Halaman Selanjutnya

Sementara untuk kenaikan tukin sendiri, setidaknya terjadi dalam empat…

Share :

Baca Juga

News

7 Revolusi Pembelajaran yang Dapat Mempengaruhi Pendidikan di Sekolah
Nadiem Makarim - Mendikbud

News

3 Poin Penting Usulan Mendikbud Nadiem Di RPP Manajemen ASN

News

Jangan Sampai Terlewat Guru SD, SMP, SMA/SMK Hanya Hingga Tanggal 27 Juli 2023

News

Soal PPPK Kemampuan Manajerial Lengkap dengan Jawaban 2022

News

Ketentuan Situational Judgement Test Untuk Pelamar P2 dan P3 PPPK

News

Terbaru! Aturan Gaji dan Pemecatan PNS dan PPPK

Karya Inovatif

4 Jenis Inovasi Pendidikan

News

Simak! Contoh Kalimat Menjawab Masa Sanggah Seleksi CASN 2023