Home / News

Sabtu, 25 November 2023 - 13:08 WIB

Gaji PNS Jabatan Fungsional Semakin Tinggi Dalam Skema Single Salary

Dibaca 3,214 kali

Seperti yang telah diberitakan, ada rencana untuk menerapkan skema gaji tunggal pada tahun 2024 di mana tunjangan dan bonus PNS akan disatukan dalam satu gaji. Berikut akan disajikan daftar penghasilan PNS jabatan fungsional (JF) untuk tahun 2024 dalam skema gaji tunggal.

Dengan penerapan sistem ini, tidak akan ada lagi tunjangan dan bonus terpisah, dan PNS akan menerima gaji sebagai bentuk tunggal pembayaran.

Pengenalan skema gaji tunggal ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan ASN, dengan penghapusan istilah golongan dan penggantian dengan jabatan.

Gaji tunggal merujuk pada sistem di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan mendapatkan satu sumber pendapatan, dan kebijakan ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi mereka setelah pensiun. Kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan pada tahun 2024.

Sistem gaji tunggal yang akan diterapkan akan terdiri dari komponen jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menetapkan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada tiga jabatan dalam skema ini, yaitu jabatan pemimpin tinggi, administrasi, dan jabatan fungsional. Banyak yang penasaran tentang berapa besarnya gaji PNS jabatan fungsional (JF) tahun 2024 dalam skema gaji tunggal.

Meskipun nominal untuk pangkat tertinggi dalam jabatan fungsional hampir mencapai 9 juta, jabatan pemimpin tinggi tampaknya memiliki nominal yang lebih tinggi, hampir mencapai 12 juta.

Oleh karena itu, PNS harus mengetahui berapa besarnya gaji PNS jabatan fungsional (JF) untuk tahun 2024 setelah skema gaji tunggal diresmikan. Berikut adalah rinciannya:

  1. JF-4: Rp3.567.442
  2. JF-5: Rp3.776.631
  3. JF-6: Rp4.138.518
  4. JF-7: Rp4.882.742
  5. JF-8: Rp5.237.962
  6. JF-9: Rp5.419.160
  7. JF-10: Rp5.653.378
  8. JF-11: Rp5.837.962
  9. JF-12: Rp6.153.375
  10. JF-13: Rp6.497.378
  11. JF-14: Rp6.791.980
  12. JF-15: Rp7.288.336
  13. JF-16: Rp7.838.728
  14. JF-17: Rp8.138.728
  15. JF-18: Rp8.559.502
  16. JF-19: Rp8.749.198
  17. JF-20: Rp8.944.822

Perlu diingat bahwa tabel ini masih bersifat estimasi atau perkiraan sementara, dan besaran gaji PNS tahun 2024 untuk jabatan fungsional (JF) dalam skema gaji tunggal ini masih dapat berubah.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyatakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal, atau yang dikenal sebagai single salary, masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya

Sistem gaji tunggal tersebut akan diimplementasikan sejalan dengan peningkatan

Share :

Baca Juga

News

Penting! Tugas Tambahan Baru Yang Diakui Untuk TPG 2023/2024
tunjangan profesi guru

News

Segini Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024

News

Pengesahan PP Nomor 5 Tahun 2024, Gaji Guru SD Naik Asal Memenuhi Syarat Berikut
perbedaan best practice dengan ptk

News

8 Kode Info GTK Untuk Tunjangan Sertifikasi
gaji aparatur sipil negara

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru

News

Diangkat Tanpa Tes! Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Langsung Menjadi ASN PPPK

News

Waspada! Berikut 7 Penyebab Batal Diangkat ASN PPPK Walaupun Lulus Seleksi PPPK 2023

News

Segera Siapkan Dana, Segini Total Biaya Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK