Seperti yang telah diberitakan, ada rencana untuk menerapkan skema gaji tunggal pada tahun 2024 di mana tunjangan dan bonus PNS akan disatukan dalam satu gaji. Berikut akan disajikan daftar penghasilan PNS jabatan fungsional (JF) untuk tahun 2024 dalam skema gaji tunggal.
Dengan penerapan sistem ini, tidak akan ada lagi tunjangan dan bonus terpisah, dan PNS akan menerima gaji sebagai bentuk tunggal pembayaran.
Pengenalan skema gaji tunggal ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan ASN, dengan penghapusan istilah golongan dan penggantian dengan jabatan.
Gaji tunggal merujuk pada sistem di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan mendapatkan satu sumber pendapatan, dan kebijakan ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi mereka setelah pensiun. Kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan pada tahun 2024.
Sistem gaji tunggal yang akan diterapkan akan terdiri dari komponen jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menetapkan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada tiga jabatan dalam skema ini, yaitu jabatan pemimpin tinggi, administrasi, dan jabatan fungsional. Banyak yang penasaran tentang berapa besarnya gaji PNS jabatan fungsional (JF) tahun 2024 dalam skema gaji tunggal.
Meskipun nominal untuk pangkat tertinggi dalam jabatan fungsional hampir mencapai 9 juta, jabatan pemimpin tinggi tampaknya memiliki nominal yang lebih tinggi, hampir mencapai 12 juta.
Oleh karena itu, PNS harus mengetahui berapa besarnya gaji PNS jabatan fungsional (JF) untuk tahun 2024 setelah skema gaji tunggal diresmikan. Berikut adalah rinciannya:
- JF-4: Rp3.567.442
- JF-5: Rp3.776.631
- JF-6: Rp4.138.518
- JF-7: Rp4.882.742
- JF-8: Rp5.237.962
- JF-9: Rp5.419.160
- JF-10: Rp5.653.378
- JF-11: Rp5.837.962
- JF-12: Rp6.153.375
- JF-13: Rp6.497.378
- JF-14: Rp6.791.980
- JF-15: Rp7.288.336
- JF-16: Rp7.838.728
- JF-17: Rp8.138.728
- JF-18: Rp8.559.502
- JF-19: Rp8.749.198
- JF-20: Rp8.944.822
Perlu diingat bahwa tabel ini masih bersifat estimasi atau perkiraan sementara, dan besaran gaji PNS tahun 2024 untuk jabatan fungsional (JF) dalam skema gaji tunggal ini masih dapat berubah.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyatakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal, atau yang dikenal sebagai single salary, masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya
Sistem gaji tunggal tersebut akan diimplementasikan sejalan dengan peningkatan