Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan merasakan manfaat tambahan dalam bentuk tunjangan pulsa PNS yang akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Pemerintah menetapkan batas tertinggi tunjangan pulsa ini sebesar Rp 400.000 untuk masing-masing individu pada setiap bulannya.
Ketentuan mengenai tunjangan pulsa ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
PMK ini menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran/TA 2024 adalah nilai biaya yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya untuk berbagai keperluan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, PMK ini menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Adapun yang dimaksud dengan batas tertinggi adalah nilai yang tidak dapat dilewati, sedangkan estimasi adalah perkiraan nilai yang dapat digunakan sebagai panduan.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi diuraikan secara rinci dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan tersebut. Sedangkang itu Standar Biaya Masukan yang berfungsi sebagai estimasi dijelaskan dalam Lampiran II.
Peraturan Menteri Keuangan ini sendiri secara resmi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Lampiran I, ditegaskan mengenai pemberian tunjangan pulsa PNS berupa paket data dan biaya komunikasi. Bagi pejabat setingkat eselon I dan II atau setara dengannya, mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp 400.000 per bulan untuk setiap individu.
Sedangkan itu, bagi pejabat setingkat eselon III atau lebih rendah, tunjangan ini akan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap individu.
Lampiran ini juga menjelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas yang sebagian besar memerlukan komunikasi online.
Pemberian biaya ini akan dilakukan dengan selektif, mempertimbangkan intensitas tugas yang melibatkan komunikasi online, anggaran yang tersedia, dan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sementara itu, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar online dan masyarakat yang secara insidentil terlibat dalam kegiatan online juga dapat menerima bantuan biaya paket data sesuai dengan kebutuhan, dengan batas tertinggi sebesar Rp 150.000 per individu per bulan.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah memberikan dukungan berupa tunjangan pulsa bulanan kepada PNS