Home / News

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:35 WIB

Sertifikasi Guru Cair 4 Kali Setahun, Ini Rinciannya!

Dibaca 36,002 kali

Kemendikbudristek mengumumkan bahwa akan cair 4 kali dalam setahun, mulai tahun 2024. Sebelumnya, tunjangan guru hanya dicairkan 2 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh guru di Indonesia. Tunjangan ini merupakan penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berikut beberapa informasi penting terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru:

:

  • dicairkan 4 kali setahun, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
  • Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari guru PNS di daerah khusus, daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T), kemudian diperluas ke guru PNS di daerah lain dan guru PPPK.

Syarat Penerimaan:

  • Guru harus memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru harus memiliki pangkat paling rendah golongan ruang IV/a.
  • Guru harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Guru harus mengajar di satuan yang memiliki izin penyelenggaraan pendidikan.
  • Guru harus memiliki kinerja yang baik.

Besaran Tunjangan:

Baca Juga:  Resmi, Alur Seleksi PPPK Guru 2023 Setiap Kategori Prioritas P1, P2, P3, P4

Besaran tunjangan sertifikasi guru setara dengan satu kali gaji pokok. Gaji pokok dihitung berdasarkan golongan ruang dan masa kerja guru.

Pencairan:

  • Pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
    • Verifikasi data: Data guru yang berhak menerima sertifikasi diverifikasi oleh .
    • Penetapan SKTP: Kemendikbudristek menetapkan Surat Keputusan Penerima (SKTP) bagi guru yang berhak.
    • Pencairan dana: Dana sertifikasi guru dicairkan oleh melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening bank guru yang bersangkutan.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Berikut rincian pencairan tunjangan sertifikasi guru 4 kali setahun…

Share :

Baca Juga

News

Berita Baik! Pemprov Jateng Hadirkan Sekolah Inklusi bagi Difabel

News

Kabar Baik! MenPAN RB Siapkan Formasi PPPK 2024 Khusus Bagi Non ASN

News

Berapa Kuota PPPK Guru Tahun 2023? Berikut Jumlah Kuota dan Syaratnya

News

Simak Syarat Pencairan Dana BOS!

News

3 Jenis Asesmen yang Wajib Dipahami Guru

News

Kabar Baik! Kemenag Terbitkan SK Inpassing Guru Non ASN

News

Tanggapan Pemerintah tentang Kasus Diskriminasi SMAN 2 Depok

Metode Pembelajaran

Mengenal Jenis Model Pembelajaran
Download Sertifikat Pendidikan Gratis