Home / PPG

Kamis, 3 Maret 2022 - 01:36 WIB

Syarat Sertifikasi Guru PNS dan Non – PNS

Dibaca 909 kali

Sertifikasi GuruGuru memang pahlawan tanpa tanda jasa. Namun bukan berarti dalam realitanya guru tak sama sekali mendapat penghargaan selayaknya sebagaimana yang pahlawan nasional dapatkan.

Eksistensi guru di negeri telah banyak membantu mengentaskan generasi dari potensi kebutaan ilmu.

Salah satu wujud penghargaan yang diberikan yakni berupa adanya program sertifikasi baik pada guru PNS maupun yang non – PNS.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan, hadirnya sertifikasi guru merupakan bentuk kebanggaan pemerintah pada guru berkompeten baik secara nilai tertentu maupun kelayakan guru pada proses belajar mengajar.

Dengan adanya pemberian sertifikasi pada guru, maka hal ini dapat turut serta membantu proses peningkatan mutu dan kualitas suatu lembaga pendidikan berupa sekolah.

Bagi guru yang sudah bersertifikasi mereka akan mendapat beberapa manfaat. Di antaranya adalah :

1.   Layak Secara Kompetensi

Guru yang sudah bersertifikasi, tentu sudah bisa dipastikan layak untuk menjadi pendidik di lembaga pendidikan.

Pada faktanya, proses sertifikasi bukan merupakan jaminan kelayakan tersebut dicapai. Namun, proses yang sudah dilakukan oleh para guru agar tersertifikasi tentu sudah melalui proses yang panjang.

Misalnya, ada uji kelayakan kompeten berupa tes tulis, maupun tes lainnya yang belum tentu guru non – sertifikasi dapatkan.

Selain itu, proses penyaringan guru bersertifikat juga bukan hal yang sepele. Para guru di setiap sekolah harus bersaing dengan ribuan guru lainnya supaya bisa mendapatkan kursi pelatihan guru.

2.   Layak Secara Profesionalisme

Selain layak secara kompetensi, guru bersertifikasi juga mendapat label sebagai guru yang layak dalam uji profesionalitas.

Biasanya, para guru juga akan diseleksi melalui proses micro – teaching. Proses micro – teaching merupakan proses inti untuk menyaring secara alami para guru.

Guru dengan kemampuan mengajar yang baik tentu tak akan kewalahan dan bisa lolos proses penyeleksian pada uji micro – teaching.

Biasanya mereka juga akan diminta untuk menonjolkan bakat dalam bidang penggunaan teknologi, paling tidak bagaimana presentasi mereka dalam bentuk Powerpoint.

3.   Menunjang Kebutuhan Finansial

Hal menguntungkan lainnya yakni para guru bersertifikat dapat menjamin kebutuhan finansial sang guru.

Biasanya, dalam satu tahun periode pelaksaan pembelajaran akan ada berbagai program yang memerlukan bantuan dari para guru bersertifikasi.

Nah, hal ini akan memberikan kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan atas program sertifikasinya tersebut.

Syarat untuk Mengikuti Proses

Untuk mendapatkan beragam manfaat dari program sertifikasi, tentu para guru harus memenuhi syarat tertentu. Program sertifikasi bagi guru PNS dan Non – PNS dibedakan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :

1.   Bagi Guru PNS

Idealnya, para guru PNS dapat mengikuti proses seleksi guru bersertifikasi melalui jalur PPG. Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi. Misalnya, guru PNS tersebut harus memiliki kualifikasi pada jenjang akademik minimal / D4.

Kemudian, status guru tersebut jelas sebagai guru PNS. Selain itu, guru tersebut harus memastikan bahwa dirinya memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) alias .

Agar memudahkan proses seleksi, guru tersebut harus sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan Kemdikbud.

Untuk usia maksimal yang diperbolehkan mendaftar yakni berada di usia 58 tahun pada saat proses registrasi.

Dari segi kesehatan,  guru harus terbukti terbebas dari NAPZA dengan adanya pembuktian surat sehat dan bebas .

Dokumen pendukung lainnya yakni memiliki catatan berkelakukan baik. Biasanya surat tersebut bisa didapatkan melalui kantor polisi yakni dalam rangka pengajuan SKCK.

Sedangkan persyaratan berupa dokumen khusus, para guru harus memiliki dokumen yang sudah terlegalisir oleh Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  Guru Wajib Tahu Apa Itu PAK, Berikut Detailnya

Kemudian, menyerahkan file fotokopi dari SK pengangkatan yang pertama bagi seorang guru PNS dan SK terbaru untuk selama 5 tahun terakhir.

Perlu diingat, SK yang dikumpulkan harus sudah memenuhi kriteria yakni sudah mendapat legalisir dari Bapak Kepala Dinas Pendidkan kabupaten, Kota atau Provinsi.

Kemudian, para guru juga harus yang sudah diumumkan oleh para pejabat yang berwenang.

Selain itu, perlu bagi guru untuk mengumpulkan surat keterangan bebas NAPZA yang sudah dikeluarkan oleh BNN maupun pejabat lainnya yang memiliki kewenangan.

Dalam proses pengumpulannya, seorang guru harus melampirkan surat sehat asli dari Rumah Sakit maupun Puskesmas terdekat yang sudah ditanda tangani oleh dokter terkait.

Jangka waktu pengecekannnya tentunya tidak boleh lebih dari beberapa bulan.

Terakhir, para guru harus mengumpulkan surat catatan berkelakuan baik yang dibuatkan langsung oleh pihak kepolisian.

Surat ini berisikan tentang catatan apakah selama masa hidup pernah melakukan tindakan pidana maupun kriminal atau tidak.

2.   Bagi Guru Non – PNS

Sedangkan bagi guru Non – PNS, harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya guru tersebut masih berstatus aktif sebagai guru dalam naungan Kemdikbud. Sedangkan khusus bagi guru agama harus dalam wadah naungan Kemenag.

Sebagaimana guru yang sudah PNS, guru tersebut harus mendapatkan NUPTK. Selain itu, guru tersebut juga sudah harus menyandang status sebagai guru sebelum adanya penetapan pada UUGD tertanggal 30 Desember 2005.

Namun, bagi yang menyandang status guru setelah penetapan tersebut, maka guru tersebut bisa mengikuti program sertifikasi melalui jalur PPG.

Adapun dokumen yang lain yang perlu dilampirkan yakni file SK Honorer yang lengkap dengan adanya tanda tangan dari kepala daerah di wilayah tersebut. Atau SK tersebut juga bisa dilampirkan dengan membubuhkan tanda tangan Bapak Kepala Yayasan.

Dari sisi kesehatan, guru Non – PNS tersebut juga diminta untuk mengunggah file berupa yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit atau puskesmas terdaftar yang ada di sekitar.

Untuk dokumen pendukung akademis lainnya, guru Non – PNS tersebut perlu melampirkan dokumen sertifikasi minimal tingkatan DIV atau S1 dan juga harus berasal dari PT terakreditasi.

Tujuan Program Sertifikasi Guru

Idealnya, program sertifikasi guru diadakan agar mutu dan kualitas pembelajaran bisa semakin meningkat.

Selain itu, program sertifikasi ini juga dapat digunakan untuk mengukur kelayakan seorang guru apakah sudah berkompeten di bidangnya sebagai seorang pendidik generasi.

Secara tidak langsung, guru yang sudah tersertifikasi akan memiliki kepercayaan diri lebih sebab sudah mengantongi beberapa skill dan kemampuan yang setara dengan target audience di kelas.

Sehingga hal ini akan memberikan energi positif pada guru saat melakukan proses pembelajaran.

Dampak positif lainnya yakni sang guru akan mendapatkan dana tunjangan pada program sertifikasi guru tersebut.

Kendati demikian, jangan sampai dana tunjangan sertifikasi menjadi tujuan utama para pendidik di negeri.

Bisa dibayangkan bukan bagaimana nasib anak bangsa bila para guru bersertifikasi hanya mengajar cuan? Pun, ilmu yang mereka dapatkan juga akan menjadi kesia – siaan saja.

Nah, demikianlah ulasan mengenai sertifikasi guru serta beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Semoga bermanfaat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(rhm/shd)

 

Share :

Baca Juga

ppg guru tertentu 2024

PPG

Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru Terntentu 2024 di UNNES

News

4 Sebab Ini Anda Tidak Terpanggil PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023, Perhatikan Agar Tidak Terulang Lagi!

News

PPG Dalam Jabatan 2022, Siapa Saja yang Boleh Ikut?
Halaman Info GTK

PPG

Panduan Lengkap Cara Lapor Diri Bagi Guru yang Terpanggil PPG Daljab 2024

PPG

Syarat Mengkuti PPG Madrasah 2023

News

Pendaftaran PPPK Guru – Nakes Segera Dibuka, Cek Bocorannya di Sini!
ppg guru tertentu 2024

PPG

Cara Mengerjakan Aksi Nyata Jurnal Pembelajaran PPG Daljab 2024

News

Resmi! Jadwal Terbaru Persiapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis