Home / PPG

Kamis, 3 Maret 2022 - 01:36 WIB

Syarat Sertifikasi Guru PNS dan Non – PNS

Dibaca 908 kali

Sertifikasi Guru memang pahlawan tanpa tanda jasa. Namun bukan berarti dalam realitanya guru tak sama sekali mendapat penghargaan selayaknya sebagaimana yang pahlawan nasional dapatkan.

Eksistensi guru di negeri telah banyak membantu mengentaskan generasi dari potensi kebutaan ilmu.

Salah satu wujud penghargaan yang diberikan yakni berupa adanya program sertifikasi baik pada guru PNS maupun yang non – PNS.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan, hadirnya sertifikasi guru merupakan bentuk kebanggaan pemerintah pada guru berkompeten baik secara nilai kompetensi tertentu maupun kelayakan guru pada proses belajar .

Dengan adanya pemberian sertifikasi pada guru, maka hal ini dapat turut serta membantu proses peningkatan mutu dan kualitas suatu lembaga berupa sekolah.

Bagi guru yang sudah bersertifikasi mereka akan mendapat beberapa manfaat. Di antaranya adalah :

1.   Layak Secara Kompetensi

Guru yang sudah bersertifikasi, tentu sudah bisa dipastikan layak untuk menjadi di lembaga pendidikan.

Pada faktanya, proses sertifikasi bukan merupakan jaminan kelayakan tersebut dicapai. Namun, proses yang sudah dilakukan oleh para guru agar tersertifikasi tentu sudah melalui proses yang panjang.

Misalnya, ada uji kelayakan kompeten berupa tes tulis, pedagogik maupun tes lainnya yang belum tentu guru non – sertifikasi dapatkan.

Selain itu, proses penyaringan guru bersertifikat juga bukan hal yang sepele. Para guru di setiap sekolah harus bersaing dengan ribuan guru lainnya supaya bisa mendapatkan kursi .

2.   Layak Secara Profesionalisme

Selain layak secara kompetensi, guru bersertifikasi juga mendapat label sebagai guru yang layak dalam uji profesionalitas.

Biasanya, para guru juga akan diseleksi melalui proses micro – teaching. Proses micro – teaching merupakan proses inti untuk menyaring secara alami para guru.

Guru dengan kemampuan mengajar yang baik tentu tak akan kewalahan dan bisa lolos proses penyeleksian pada uji micro – teaching.

Biasanya mereka juga akan diminta untuk menonjolkan bakat dalam bidang penggunaan teknologi, paling tidak bagaimana presentasi mereka dalam bentuk Powerpoint.

3.   Menunjang Kebutuhan Finansial

Hal menguntungkan lainnya yakni para guru bersertifikat dapat menjamin kebutuhan finansial sang guru.

Biasanya, dalam satu tahun periode pelaksaan pembelajaran akan ada berbagai program yang memerlukan bantuan dari para guru bersertifikasi.

Nah, hal ini akan memberikan kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan atas program sertifikasinya tersebut.

Syarat untuk Mengikuti Proses Sertifikasi Guru

Untuk mendapatkan beragam manfaat dari program sertifikasi, tentu para guru harus memenuhi syarat tertentu. Program sertifikasi bagi guru PNS dan Non – PNS dibedakan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :

1.   Bagi Guru PNS

Idealnya, para guru PNS dapat mengikuti proses seleksi guru bersertifikasi melalui jalur PPG. Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi. Misalnya, guru PNS tersebut harus memiliki kualifikasi pada jenjang akademik minimal S1 / D4.

Kemudian, status guru tersebut jelas sebagai guru PNS. Selain itu, guru tersebut harus memastikan bahwa dirinya memiliki Nomor Unik Pendidik dan ) alias NUPTK.

Agar memudahkan proses seleksi, guru tersebut harus sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan Kemdikbud.

Untuk usia maksimal yang diperbolehkan mendaftar yakni berada di usia 58 tahun pada saat proses registrasi.

Dari segi kesehatan,  guru harus terbukti terbebas dari NAPZA dengan adanya pembuktian surat sehat dan bebas narkoba.

Dokumen pendukung lainnya yakni memiliki catatan berkelakukan baik. Biasanya surat tersebut bisa didapatkan melalui kantor polisi yakni dalam rangka pengajuan SKCK.

Sedangkan persyaratan berupa dokumen khusus, para guru harus memiliki dokumen Ijazah yang sudah terlegalisir oleh Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  Tunjangan Tambahan untuk PNS di Bulan Mei 2024: Kabar Gembira atau Hoax?

Kemudian, menyerahkan file fotokopi dari pengangkatan yang pertama bagi seorang guru PNS dan SK terbaru untuk selama 5 tahun terakhir.

Perlu diingat, SK yang dikumpulkan harus sudah memenuhi kriteria yakni sudah mendapat legalisir dari Bapak Kepala Dinas Pendidkan kabupaten, Kota atau Provinsi.

Kemudian, para guru juga harus mengikuti PPG yang sudah diumumkan oleh para pejabat yang berwenang.

Selain itu, perlu bagi guru untuk mengumpulkan surat keterangan bebas NAPZA yang sudah dikeluarkan oleh BNN maupun pejabat lainnya yang memiliki kewenangan.

Dalam proses pengumpulannya, seorang guru harus melampirkan surat sehat asli dari Rumah Sakit maupun Puskesmas terdekat yang sudah ditanda tangani oleh dokter terkait.

Jangka waktu pengecekannnya tentunya tidak boleh lebih dari beberapa bulan.

Terakhir, para guru harus mengumpulkan surat catatan berkelakuan baik yang dibuatkan langsung oleh pihak kepolisian.

Surat ini berisikan tentang catatan apakah selama masa hidup pernah melakukan tindakan pidana maupun kriminal atau tidak.

2.   Bagi Guru Non – PNS

Sedangkan bagi guru Non – PNS, harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya guru tersebut masih berstatus aktif sebagai guru dalam naungan Kemdikbud. Sedangkan khusus bagi guru agama harus dalam wadah naungan Kemenag.

Sebagaimana guru yang sudah PNS, guru tersebut harus mendapatkan NUPTK. Selain itu, guru tersebut juga sudah harus menyandang status sebagai guru sebelum adanya penetapan pada UUGD tertanggal 30 Desember 2005.

Namun, bagi yang menyandang status guru setelah penetapan tersebut, maka guru tersebut bisa mengikuti program sertifikasi melalui jalur PPG.

Adapun dokumen yang lain yang perlu dilampirkan yakni file SK Honorer yang lengkap dengan adanya tanda tangan dari kepala daerah di wilayah tersebut. Atau SK tersebut juga bisa dilampirkan dengan membubuhkan tanda tangan Bapak Kepala Yayasan.

Dari sisi kesehatan, guru Non – PNS tersebut juga diminta untuk mengunggah file berupa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit atau puskesmas terdaftar yang ada di sekitar.

Untuk dokumen pendukung akademis lainnya, guru Non – PNS tersebut perlu melampirkan dokumen sertifikasi minimal tingkatan DIV atau S1 dan juga harus berasal dari PT terakreditasi.

Tujuan Program Sertifikasi Guru

Idealnya, program sertifikasi guru diadakan agar mutu dan kualitas pembelajaran bisa semakin meningkat.

Selain itu, program sertifikasi ini juga dapat digunakan untuk mengukur kelayakan seorang guru apakah sudah berkompeten di bidangnya sebagai seorang pendidik generasi.

Secara tidak langsung, guru yang sudah tersertifikasi akan memiliki kepercayaan diri lebih sebab sudah mengantongi beberapa dan kemampuan yang setara dengan target audience di kelas.

Sehingga hal ini akan memberikan energi positif pada guru saat melakukan proses pembelajaran.

Dampak positif lainnya yakni sang guru akan mendapatkan dana tunjangan pada program sertifikasi guru tersebut.

Kendati demikian, jangan sampai dana tunjangan sertifikasi menjadi tujuan utama para pendidik di negeri.

Bisa dibayangkan bukan bagaimana nasib anak bangsa bila para guru bersertifikasi hanya mengajar cuan? Pun, ilmu yang mereka dapatkan juga akan menjadi kesia – siaan saja.

Nah, demikianlah ulasan mengenai sertifikasi guru serta beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Semoga bermanfaat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(rhm/shd)

 

Share :

Baca Juga

News

Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 Ditolak? Jangan Panik Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!
ppg guru tertentu 2024

PPG

Unduh Contoh Format Aksi Nyata Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2024

News

Penting! Aturan Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022 Agar Tidak Diskualifikasi
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

CATAT.!! Tahapan PPG Prajabatan 2024: Panduan Lengkap

PPG

PPG Prajabatan Model Baru 2022, Simak Apa Saja Ketentuan Terbarunya!

News

Sertifikasi Guru 2022, Ini Dia Syarat  dan Cara Memperolehnya!

PPG

Persiapkan Diri Mengikuti PPG 2022 dengan Latihan Soal UP PPG 2022

PPG

Cara dan Syarat Mengikuti Seleksi Asesor PPG
Download Sertifikat Pendidikan Gratis