Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai seleksi calon kepala sekolah tahun 2023.
Kemdikbud Ristek menjelaskan bahwa bagi guru yang berencana mengikuti seleksi kepala sekolah, mereka perlu memahami kriteria yang wajib dipenuhi.
Terdapat enam kriteria wajib dan satu persyaratan mutlak yang penting diketahui oleh para guru yang ingin mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023. Ini merupakan informasi terbaru dari Kemdikbud Ristek terkait dengan aturan seleksi kepala sekolah tahun ini.
Setelah guru memenuhi enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak tersebut, mereka dapat menjadi calon kepala sekolah. Setelah itu, calon kepala sekolah dapat mengikuti tahapan seleksi kepala sekolah tahun 2023 melalui platform Merdeka Mengajar.
Lalu apa saja enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023?
Dilansir dari Buku Saku Sistem Seleksi Kepala Sekolah untuk Bakal Calon Kepala Sekolah versi Juli 2023, berikut adalah enam kriteria wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah:
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP
- Mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS
- Mempunyai jabatan minimal guru ahli pertama
- Usia tidak lebih dari 56 tahun
Dalam seleksi kepala sekolah tahun 2023, terdapat informasi penting yang perlu diperhatikan oleh guru yang ingin menjadi calon kepala sekolah. Kemdikbud Ristek memberitahukan bahwa proses seleksi kepala sekolah tahun ini tidak hanya melalui platform Merdeka Mengajar saja.
Ini berarti bahwa platform Merdeka Mengajar digunakan untuk proses administrasi dan pengunggahan berkas calon kepala sekolah. Setelah guru selesai dengan berkas administratif melalui platform Merdeka Mengajar, langkah berikutnya adalah mengikuti petunjuk dari Dinas Pendidikan masing-masing.
Meskipun guru telah memenuhi enam kriteria wajib seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023. Syarat tersebut adalah undangan resmi dari dinas berupa tawaran untuk mengikuti tes seleksi kepala sekolah.
Jika seorang guru telah memenuhi enam kriteria wajib namun tidak mendapatkan undangan, Kemdikbud Ristek memberikan dua langkah pengecekan yang dapat diikuti:
- Pengecekan melalui Dapodik: Guru dapat memeriksa apakah data mereka telah diperbarui atau belum dalam Dapodik.
- Menghubungi Pusat Bantuan: Jika seorang guru belum menerima undangan, mereka dapat menghubungi pusat bantuan yang tersedia di platform Merdeka Mengajar.
Halaman Selanjutnya
Ini penting karena undangan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah