Jika Anda merupakan berprofesi sebagai guru dengan penerima Tunjangan Sertifikasi Guru untuk pertama kalinya. Maka siap-siap untuk Anda untuk menerima tunjangan profesi guru atau TPG sebagai mana program pemerinta yang akan dilaksanakan tahun ini.
Maka dari hal tersebut penting sekali untuk Anda untuk mengetahui berapa besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk penerima pertama kali agar Anda tidak gagal paham saat menerima TPG tersebut. Oleh sebab itu Anda dapat mengetahuinya dengan membaca artikel ini hingga akhir agar informasi yang disampaikan tidak terpotong sehingga Anda paham tentang hal tersebut.
Bagi Anda penerima TPG untuk besaran tunjangan sertifikasi guru baik di tahun 2023 ataupun tahun sebelumnya masih tetap didasarkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pemerintah Indonesia. Yang mana Permendikbud tersebut mengenai hal tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diberikan dalam bentuk uang kepada masing-masing ASN maupun Non ASN.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari Hasil Penelitian Sains, Pendidikan dan Sosial Humaniora” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2723/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dan untuk mekanisme penyalurannya dana yang akan diberikan pada penerima TPG melalui metode transfer lewat rekening masing-masing ASN yang berhak menerimanya. Adapun perihal tentang besaran nominal tunjangan sertifikasi guru ataupun TPG untuk guru yang berstatus ASN yaitu senilai satu kali gaji pokok mereka.
Hal tersebut membuat masing-masing guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru akan mendapatkan TPG nya yang disesuaikan dengan golongan penggajian guru. Ambil contoh jika Anda merupakan guru sertifikasi pada setiap bulan Anda akan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940 maka hasil yang akan diterima sebesar Rp 2.063.520.
Namun karena pencairan TPG tersebut diaplikasikan per triwulan maka guru sertifikasi akan mendapatkan TPGnya sesuai sejumlah 3 bulan x Rp 2.063.520. Sehingga masing-masing PNS akan memperoleh nominal TPG hingga dengan nominal 6 juta sekian rupiah.
Halaman Selanjutnya