Home / News

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:26 WIB

Ternyata Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tiap-Tiap Golongan

Dibaca 35,374 kali

Jika Anda merupakan berprofesi sebagai guru dengan penerima Tunjangan Sertifikasi Guru untuk pertama kalinya. Maka siap-siap untuk Anda untuk menerima tunjangan atau TPG sebagai mana program pemerinta yang akan dilaksanakan tahun ini.

Maka dari hal tersebut penting sekali untuk Anda untuk mengetahui berapa besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk penerima pertama kali agar Anda tidak gagal paham saat menerima TPG tersebut. Oleh sebab itu Anda dapat mengetahuinya dengan membaca artikel ini hingga akhir agar informasi yang disampaikan tidak terpotong sehingga Anda paham tentang hal tersebut.

Bagi Anda penerima TPG untuk besaran baik di tahun 2023 ataupun tahun sebelumnya masih tetap didasarkan pada Nomor 4 Tahun 2022 pemerintah Indonesia. Yang mana Permendikbud tersebut mengenai hal tentang guru atau TPG yang diberikan dalam bentuk uang kepada masing-masing ASN maupun Non ASN.

Yuk ikut dengan judul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari Hasil Penelitian Sains, dan Sosial Humaniora” daftar sekali dapat banyak Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2723/checkout  dan dapatkan seminar serta bonus lainnya.

Dan untuk mekanisme penyalurannya dana yang akan diberikan pada penerima TPG melalui metode transfer lewat rekening masing-masing ASN yang berhak menerimanya. Adapun perihal tentang besaran nominal tunjangan sertifikasi guru ataupun TPG untuk guru yang berstatus ASN yaitu senilai satu kali pokok mereka.

Baca Juga:  Penyebab NRG Sertifikasi Belum Terbit dan Solusinya

Hal tersebut membuat masing-masing guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru akan mendapatkan TPG nya yang disesuaikan dengan golongan penggajian guru. Ambil contoh jika Anda merupakan pada setiap bulan Anda akan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940 maka hasil yang akan diterima sebesar Rp 2.063.520.

Namun karena pencairan TPG tersebut diaplikasikan per triwulan maka guru sertifikasi akan mendapatkan TPGnya sesuai sejumlah 3 bulan x  Rp 2.063.520. Sehingga masing-masing PNS akan memperoleh nominal TPG hingga dengan nominal 6 juta sekian rupiah.

Halaman Selanjutnya

Untuk guru sertifikasi yang masuk kategori non ASN dalam pelaksanaan pemberian tunjangan sertifikasi nya didasarkan pada

Share :

Baca Juga

News

Inilah Pentingnya Memahami Anak Usia Dini

News

Selamat! Guru Sertifikasi Bulan Juni Terima Uang 12 Juta

Kompetensi Guru

Sebelum Terlambat, Tata Cara Melakukan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia

News

Contoh Refleksi Pembelajaran untuk Menciptakan Pembelajaran yang Bermakna dan Mengesankan

News

Sesuai Permen PANRB, Jabatan Fungsional Bisa Naik Pangkat Tanpa Dupak

News

4 Kendala Guru yang Sering Dihadapi dan Cara Mengatasinya

News

Simak Penjelasan Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Metode Hypnoteaching

News

Penyebab Daerah Anda Belum Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan Update Daerah Yang Telah Pencairan 
Download Sertifikat Pendidikan Gratis