Home / News / PNS

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:15 WIB

Kabar Gembira TPP Cair! THR dan Gaji ke-13 Segera Menyusul

Dibaca 18,195 kali

Kabar gembira bagi (ASN) dan (PNS) di tahun 2022 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Setelah 2 bulan mengalami keterlambatan, pegawai negeri di beberapa daerah belum menerima TPP. Keterlambatan persetujuan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022.

Pemerintah terus berupaya  meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya menawarkan tambahan penghasilan selain gaji pokok di terima setiap bulannya. Benefit yang ditawarkan antara lain Pegawai (TPP) Tunjangan Hari Raya () hingga Gaji ke-13.

Tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan bahwa Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan.

TPP diatur dalam Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan bagi:

  1. Penerima Pensiun paling banyak meliputi: 1. pensiun pokok; 2. tunjangan keluarga; dan/atau 3. tunjangan tambahanpenghasilan;
  2. Penerima Pensiun terusan dari , Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
  3. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
  4. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun besaran TPP yang diterima PNS daerah berbeda-beda. Karena TPP diberikan oleh gubernur berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemberian TPP disediakan oleh dengan berkonsultasi dengan DPRD. Jika disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat mengajukan usulan rancangan peraturan terkait TPP untuk mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Penting! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Terbaru Pemotongan Dana BOS 2023

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan hingga H-14 sebelum Idulfitri atau sekitar pertengahan  April. Sementara itu, jumlahnya akan sama dengan tahun lalu. Sebagai informasi, PNS menerima THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, Sedangkan tidak masuk dalam hitungan.

Besaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, berikut penghasilan ketiga belas pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya:

Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi:

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 44 tahun 2020
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019

e-.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. 

Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari . Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Cara Daftar Program Inpassing Untuk Guru GBPNS

News

Beredar Berita Sri Mulyani Siap Mundur Dari Kemenkeu, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN?

News

Marak Pilkada, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur?

News

Penjabaran Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila: Kearifan Lokal dan Bhineka Tunggal Ika
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Update, Kabar Buruk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Dirapel Desember, Benarkah Demikian?

News

Memahami Program Akreditasi Perguruan Tinggi

News

ini Alasannya, Kenapa Kemenkeu Umumkan Gaji Ke-13 PNS Tidak Akan Cair Bulan Juni 2024

Kompetensi Guru

Semua Guru Wajib Ikut! Pendaftaran Terakhir Tanggal 16 September 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis