Home / News / PNS

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:15 WIB

Kabar Gembira TPP Cair! THR dan Gaji ke-13 Segera Menyusul

Dibaca 18,210 kali

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara () dan (PNS) di tahun 2022 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Setelah 2 bulan mengalami keterlambatan, pegawai negeri di beberapa daerah belum menerima TPP. Keterlambatan persetujuan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022.

Pemerintah terus berupaya  meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya menawarkan tambahan penghasilan selain pokok di terima setiap bulannya. Benefit yang ditawarkan antara lain Tunjangan Pegawai (TPP) hingga Gaji ke-13.

Tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan bahwa Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan.

TPP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan bagi:

  1. Penerima Pensiun paling banyak meliputi: 1. pensiun pokok; 2. tunjangan keluarga; dan/atau 3. tunjangan tambahanpenghasilan;
  2. Penerima Pensiun terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
  3. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
  4. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun yang diterima PNS daerah berbeda-beda. Karena TPP diberikan oleh gubernur berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemberian TPP disediakan oleh pemerintah daerah dengan berkonsultasi dengan DPRD. Jika disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat mengajukan usulan rancangan peraturan terkait TPP untuk mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  ini Alasannya, Kenapa Kemenkeu Umumkan Gaji Ke-13 PNS Tidak Akan Cair Bulan Juni 2024

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan hingga H-14 sebelum Idulfitri atau sekitar pertengahan  April. Sementara itu, jumlahnya akan sama dengan tahun lalu. Sebagai informasi, PNS menerima THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Besaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, berikut penghasilan ketiga belas pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya:

Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi:

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 44 tahun 2020
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019

menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. 

Dapatkan update artikel terbaru seputar dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari wartaguru.id. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.

Dapatkan Informasi Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

guru ppk ingin pindah sekolah

News

Minta Diangkat PPPK, Kini Honorer Teknis PR1 Tuntut Haknya

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru

News

Dana BOS 2022: Syarat, Kriteria, Ketentuan, dan Skema Pencairan

News

Persiapkan Dari Sekarang! Syarat Baru Pencairan TPG 2024 Sesuai Juknis Terbaru

News

Cara Cetak Kartu ASN Virtual Terbaru di MySAPK BKN

News

Ada Kebijakan Baru Soal Insentif Guru Non-ASN 2024, Apakah Ada Kenaikan Nominal?

News

Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

News

Pengumuman Seleksi ASN PPPK Pasca Sanggah, 544.292 Guru Honorer Dinyatakan Lolos Seleksi!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis