Ombudsman RI akan memantau penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk memastikan hak peserta didik terlindungi. Pemantauan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta asas pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Jakarta. Menurut dia, pelaksanaan TKA tidak hanya berkaitan dengan pengukuran kemampuan akademik. Penyelenggaraannya juga termasuk pelayanan publik di bidang pendidikan yang berdampak langsung terhadap hak dasar peserta didik.
“Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan asas-asas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Maneger Nasution.
Temuan pemantauan pada 2025
Ombudsman RI menggunakan hasil pemantauan terhadap 54 sekolah pada 2025 sebagai salah satu dasar untuk menentukan aspek yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan TKA 2026. Pemantauan tersebut menemukan sejumlah persoalan dalam kesiapan penyelenggaraan dan layanan kepada peserta.
| Aspek | Temuan pemantauan 2025 |
|---|---|
| Sarana dan pelaksanaan | Kendala jaringan, keterbatasan sarana, serta ruang cadangan yang terbatas |
| Keamanan dan kesetaraan | Laporan dugaan kebocoran soal serta perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal |
| Layanan pengaduan | Akses dan penanganan pengaduan belum optimal |
Maneger mengatakan temuan itu menjadi catatan untuk memperkuat kesiapan infrastruktur, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, dan penanganan keluhan peserta. Ombudsman RI juga menilai setiap gangguan teknis atau perubahan jadwal perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Temuan tersebut menjadi catatan penting untuk memperkuat kesiapan infrastruktur, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, dan penanganan keluhan peserta pada penyelenggaraan TKA 2026,” ujar Maneger Nasution.
Kendala sistem dan perangkat menjadi perhatian
Selain hasil pemantauan 2025, Ombudsman RI mencermati informasi awal dari sejumlah daerah mengenai persoalan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan TKA 2026. Salah satu masalah yang disebutkan ialah gangguan sistem dan peladen nasional.
Laporan penundaan pengerjaan soal akibat kelumpuhan peladen terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pembatalan sesi pertama TKA juga terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kondisi tersebut berdampak pada penjadwalan ulang ujian bagi peserta.
Keterbatasan sarana dan prasarana turut menjadi perhatian. Jumlah komputer yang tidak seimbang dengan jumlah peserta didik membuat ujian harus diselenggarakan dalam beberapa sesi. Ombudsman RI menyatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan persoalan teknis, layanan, serta perlakuan terhadap peserta ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ombudsman RI memantau TKA 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
- Pemantauan terhadap 54 sekolah pada 2025 menemukan kendala jaringan, sarana, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, dan pengaduan.
- Gangguan peladen di Kota Palu dan pembatalan sesi pertama di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi informasi awal yang dicermati.