Mediasi dipimpin penasihat khusus presiden
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga pendidik di Yayasan Muslim Al‑Azhar BSD, Tangerang Selatan, dibawa ke forum klarifikasi di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Pertemuan ini dipimpin Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Forum mediasi digelar di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat. Pihak manajemen Yayasan Al‑Azhar BSD hadir melalui Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, dan Kepala Sekolah. Pihak lain yang hadir antara lain guru korban PHK yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasker dan K3).
Adu data kontrak dan dugaan status kerja fiktif
LBH Pijar Harapan Rakyat memaparkan kejanggalan administratif yang menimpa kliennya, guru berinisial SPU (36). Menurut advokat LBH, SPU mulai bekerja pada 2021 dan mengalami status “percobaan” selama beberapa tahun tanpa kontrak tertulis yang jelas.
“Kami datang ingin mendengar jawaban pihak sekolah soal penggunaan status percobaan bertahun‑tahun, lima tahun bekerja tapi tiga tahun tanpa kontrak tertulis, hingga pencatatan PKWT yang baru muncul di Disnaker pada Desember 2025. Sayangnya, perwakilan sekolah tidak dapat memberikan klarifikasi atas anomali ini,”
Perkara yang disorot termasuk pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Disnaker hanya pada periode tertentu, sedangkan pada tahun ajaran lain tidak tercatat secara resmi. LBH juga menyebut adanya perubahan status gaji dan penguncian akses akun setelah munculnya surat PKWT, serta hilangnya sejumlah dokumen akademik dan administrasi pada sistem online sekolah.
Imbas terhadap hak kerja dan tunjangan
LBH menggambarkan dampak langsung yang dialami SPU, antara lain penghentian pembayaran gaji dan jaminan sosial, keluarnya dari grup WhatsApp sekolah, serta penghentian Tunjangan Profesi Guru (TPG). SPU disebut diberhentikan pada Juni 2026 dengan alasan “masa kontrak PKWT telah berakhir”.
Siapa pihak yang hadir dan isu yang diajukan
- Perwakilan manajemen Yayasan Muslim Al‑Azhar BSD (Ketua Pelaksana Harian, Kabag SDM, Kepala Sekolah)
- Guru korban PHK: SPU (36), didampingi LBH Pijar Harapan Rakyat
- Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan
- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasker dan K3
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh: Said Iqbal
Mediasi ini menempatkan persoalan status ketenagakerjaan guru di institusi pendidikan swasta ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi. Permasalahan yang diangkat berkisar pada legalitas penggunaan PKWT, keabsahan pencatatan di Disnaker, serta pemenuhan hak ketenagakerjaan seperti gaji, jaminan sosial, dan tunjangan profesi.
| Masalah | Yang dilaporkan |
|---|---|
| Status kerja | Penggunaan status “percobaan” bertahun‑tahun dan PKWT yang diduga fiktif |
| Dokumen | Hilangnya UKG dan lembar penilaian tahunan pada sistem sekolah |
| Hak | Penghentian gaji, jaminan sosial, dan TPG |
Dalam mediasi, pihak sekolah disebut tidak dapat memberikan klarifikasi terhadap sejumlah anomali administratif. Forum ini mempertemukan pihak terkait untuk mencari kejelasan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta tersebut.