Home / PNS

Sabtu, 2 April 2022 - 15:00 WIB

Syarat dan Tata Cara Kenaikan Pangkat Guru PNS

Dibaca 9,129 kali

Tata Cara Kenaikan Pangkat Guru PNS – Menjadi seorang Pegawai Negeri Swasta (PNS) adalah impian bagi setiap orang. Dan untuk guru pun menjadi seorang guru PNS adalah puncak dari jerih payah atas pengabdiannya. Dengan menyandang title guru PNS, maka kesejahteraan dan jaminan hari tua tidak akan dikhawatirkan lagi.

Namun sekarang ini jabatan guru PNS saja tidak cukup untuk menjamin hari tua nanti. Dikarenakan adanya jenjang pangkat dan golongan, membuat setiap guru yang sudah menjadi PNS pun pasti ingin kenaikan pangkat dan golongan. Kenaikan pangkat ini merupakan suatu usaha seorang guru untuk meningkatkan prestasi dan menjamin kesejahteraannya di hari tua.

Mengapa banyak guru yang ingin naik pangkat? Jawabannya adalah dengan kenaikan pangkat seorang guru PNS maka gaji dan tunjangan yang akan diterimanya akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatannya. Semakin tinggi golongan guru PNS, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya di dalam susunan kepegawaian dan digunakan untuk dasar penggajian. Sedangkan kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negeri ini. maka dari itu di dalam artikel ini akan ada informasi terkait tata cara kenaikan pangkat guru PNS.

Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mengikuti kenaikan pangkat ini. Syarat dan prosedurnya sudah diatur sedemikan rupa oleh pemerintah.

Baca Juga: Panduan Cara Menautkan Akun Sim PKB dengan Akun Belajar untuk PPG 2022

Jabatan Fungsional Guru

Jenjang jabatan fungsional guru terbagi dalam empat jenjang dan sembilan golongan yang disusun dari pangkat terendah hingga tertinggi, diantaranya adalah:

Guru Pertama

Guru Pertama ini dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Penata Muda, golongan ruang III a.
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III b.

Guru Muda

Guru Muda juga dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Penata, golongan ruang III c.
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III d.

Guru Madya

Untuk Guru Madya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Pembina, golongan ruang IV a.
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV b.
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV c.

Guru Utama

Sedangkan Guru Utama dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV d.
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV e.

Tata cara kenaikan pangkat guru PNS ini setiap jenjang mempunyai angka kredit minimal yang harus dipenuhi. Misalnya kenaikan jabatan untuk golongan III a ke III b, anda perlu Angka Kredit Kumulatif (AKK) sebesar 50 poin. Selain itu juga ada istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Hal pertama yang harus anda lakukan jika ingin naik pangkat adalah mengurus Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Jika sudah terdaftar, anda bisa melihat jumlah angka kredit tahunan yang sudah dimiliki.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika anda ingin kenaikan pangkat, diantaranya sebagai berikut ini.

  1. Angka Kredit Minimal Terpenuhi

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, jika ingin naik pangkat dari golongan III a ke III b, maka diperlukan AKK sebanyak 50 poin. Sehingga total angka kredit milik anda adalah 150 untuk mendapatkan golongan III b itu.

Semisalnya anda sudah berada di golongan IV a dan ingin jadi golongan IV b, maka AKK yang anda perlukan sebanyak 150 poin. Jadi total minimal angka kredit yang anda miliki adalah 550 untuk posisi tersebut.

Baca Juga: Mengenal Model Pembelajaran Contextual teaching learning (CTL)

Untuk mendapatkan poin tersebut dapat dihasilkan dengan anda membuat karya ilmiah, mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan menyediakan kelengkapan dokumen penunjang lainnya.

  1. Minimal 2 Tahun Menduduki Jabatan Terakhir

Waktu ideal yang diperlukan untuk mengajukan kenaikan pangkat itu adalah dua tahun. Sambal menunggu waktu pengajuan, anda bisa terus banyak belajar dan mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan.

Anda pun bisa membuat karya ilmiah yang inovatif, atau menyusun publikasi ilmiah. Kegiatan tersebut bisa memberikan poin yang besar pada angka kredit PKB anda. Selama menunggu waktu, kumpulkan dokumen pendukung juga, karena kenaikan pangkat guru ini berbasis portofolio. Anda juga harus melakukan dokumentasi terkait karya ilmiah yang pernah dibuat dan berkas-berkas penunjang lainnya.

  1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Bernilai Baik Selama 2 Tahun Terakhir

Syarat yang terakhir adalah anda harus memiliki DP3 dan mendapatkan penilaian minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Tidak cukup hanya memenuhi syarat saja agar segera naik pangkat dan golongan itu. Tetapi guru juga harus mengetahui cara supaya cita-cita naik pangkat dan golongan segera terlaksana. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Memahami Dasar Hukum

Sebelum guru mengajukan kenaikan pangkat, maka secara tidak langsung juga anda harus memahami dasar hukum yang berlaku. Peraturan terkait kenaikan pangkat sudah diatur oleh pemerintah. Tercantum di dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2009.

Peraturan ini menjelaskan secara rinci terkait jabatan fungsional guru dan juga angka kreditnya. Sedangkan untuk peraturan yang memberikan penjelasan terkait petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru termasuk angka kreditnya adalah Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.

  1. Membuat timeline

Syarat yang kedua adalah anda harus membuat timeline tentang apa saja yang harus dilakukan dan waktu untuk segera memenuhi kriteria kenaikan jabatan. Langkah pertama adalah membuat daftar persyaratan dengan aksi apa saja yang dibutuhkan. Kemudian tentukan target setiap item dapat terselesaikan. Dengan demikian, anda bisa menentukan kapan bisa mengajukan kenaikan pangkat.

  1. Mengikuti kegiatan teacher-upgrading dan produktif menghasilkan karya

Syarat berikutnya adalah bahwa PKB mempunyai tiga unsur penting, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Anda harus rajin mengikuti diklat/workshop, seminar, dan lain sebagainya.

Sebenarnya cara cepat untuk dapat menaikan pangkat dan golongan anda adalah dengan rajin membuat karya ilmiah kemudian dipublikasikan. Cara lain yang dapat anda lakukan juga adalah dengan membuat karya-karya inovatif yang mendukung pekerjaan atau bisa juga mendapatkan prestasi di lingkungan pekerjaan.

  1. Meningkatkan gelar pendidikan

Hal lain yang dapat memudahkan anda untuk naik pangkat dan golongan adalah dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan. Meningkatkan pendidikan ini juga harus diikuti sesuai dengan prosedur yang ada.

  1. Memiliki sertifikat profesi

Poin penting yang dapat anda lakukan juga adalah dengan memiliki sertifikat profesi. Ini akan sangat memudahkan anda untuk segera naik jabatan dan golongan. Diusahakan jika anda mengikuti program sertifikasi itu yang memang betul dapat menaikkan kompetensi dengan menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.

Kelengkapan Kenainan Pangkat

Kelengkapan berkas kenaikan pangkat adalah sebagai berikut.

Golongan I dan II

  1. Karpeg
  2. SK pangkat terakhir
  3. DP-3 dua tahun terakhir
  4. Ijazah dan transkip nilai.

Golongan III ke atas

  1. Karpeg
  2. SK pangkat terakhir
  3. DP-3 dua tahun terakhir
  4. Ijazah dan transkip nilai
  5. STLUD (Bagi yang naik dari golongan II ke III dan golongan III ke IV)
  6. Daftar Riwayat hidup.

Catatan:

Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural melampirkan:

  1. SK Jabatan
  2. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
  3. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)

Bagi Tenaga Fungsional melampirkan PAK lama dan PAK baru asli.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Penulis: Vikri Februansyah

Share :

Baca Juga

Seleks CPNS 2023

News

Prakiraan Skema Seleksi CPNS 2023 dan Formasinya

News

Fully Funded? Skema Pensiun PNS yang Bisa Dapat Rp 1 M

PNS

Pengertian SKP Guru Beserta Contoh dan Penyusunannya
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Berita Terkini Seputar Pendataan Tenaga Honorer 2022
Menag dan MenPAN RB/ sumber: kemenag.go.id

News

Kabar Gembira, Menpan RB Menaikkan tunjangan kinerja ASN Kemenag Hingga 80%

News

Perbedaan Guru Honorer, Guru PPPK, dan Guru PNS

PNS

Kenali Apa itu SKP Guru, Tujuan, Prinsip, serta Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun SKP!

News

Diganti Skema Gaji Tunggal! Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 Yang Akan Dihapus Pemerintah