Home / News

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:19 WIB

REGULASI TERBARU PPG DALAM JABATAN 2024, ADA AFIRMASI KHUSUS GURU USIA TUA DAN PENGABDIAN LAMA

Dibaca 2,080 kali

Untuk sistem Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 54 Tahun 2022 baru, juga telah dijelaskan secara rinci tata cara mendapatkan e-sertifikat pendidik untuk para guru dalam jabatan.

Proses PPG Dalam Jabatan

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, sertifikasi pendidik untuk para guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program PPG dalam jabatan.

Untuk para guru yang masih dalam jabatan hingga tahun 2025, hal tersebut menjadi peluang emas dalam hal meningkatkan kualifikasi serta juga keahlian dalam mendidik generasi penerus.

Kategori Guru Dalam Jabatan

Guru dalam jabatan, sebagaimana halnya yang telah dijelaskan dalam Pasal 4, mencakup guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Hal tersebut memberikan kesempatan untuk para guru yang sekarang ini menjadi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Kategori tersebut dimana melibatkan guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak.

Guru Penggerak dan Angkatan

Sementara untuk para guru yang sudah atau sedang mengikuti program pendidikan guru penggerak atau calon guru penggerak dalam angkatan 8, 9, dan 10, e-sertifikasi pendidik menjadi langkah selanjutnya.

Meski sampai saat ini masih juga belum mendapatkan notifikasi, pastikan jika para guru harus terus memantau informasi terkini.

Kriteria Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 menetapkan beberapa persyaratan untuk para calon mahasiswa PPG dalam jabatan.

Calon mahasiswa disini wajib aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, mempunyai gelar sarjana (S1), mempunyai NUPTK, serta telah berusia maksimal 58 tahun. Kriteria kesehatan serta juga perilaku baik untuk ditekankan.

Pertimbangan Penentuan Keikutsertaan

Penentuan keikutsertaan bagi para calon mahasiswa PPG dalam jabatan mempertimbangkan masa kerja, usia, satuan pendidikan, serta juga hasil seleksi.

Maka dari itu, apabila para guru belum memperoleh notifikasi, mungkin hal tersebut berkaitan dengan faktor-faktor tersebut. Bersabarlah, serta pastikan jika telah memenuhi kriteria dengan baik.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2895/checkout dapatkan diklat serta BONUS KURIKULUM KOMPLIT Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Tindak Lanjut Untuk Guru Belum Mendapatkan Penempatan

Untuk para guru yang belum memperoleh penempatan pada tahun tertentu, Permendikbud disini memberikan kesempatan untuk memantau penempatan dalam pelaksanaan berikutnya.

Hal tersebut menunjukkan jika kesempatan untuk mengikuti PPG dalam jabatan tidak tertutup.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, maka jelas jika para guru yang merupakan guru dalam jabatan mempunyai waktu sampai dengan tahun 2025 untuk mendapatkan e-sertifikat pendidik lewat program PPG dalam jabatan.

Pastikan jika untuk terus memantau informasi terkait dengan langkah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan.

Semoga dalam proses PPG dalam jabatan tersebut bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2897/checkout dapatkan diklat serta Instrumen Tes Multiple Intelligence Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama Bagi Lulus PPPK Guru

  • Dapat mendaftar pada formasi kebutuhan khusus

Seperti yang sudah di ketahui jika dalam penyelenggaraan seleksi PPPK guru saat pendaftaran terbagi menjadi 2 gelombang yakni mulai dari gelombang pertama untuk pelamar kebutuhan  khusus, baru selanjutnya jika masih ada formasi kosong pelamar umum baru bisa mendaftar di gelombang 2.

Jika guru honorer dengan masa pengabdian lama ini akan masuk kedalam kategori para pelamar prioritas 2 serta prioritas 3.

  • Didahulukan penempatan

Untuk para guru honorer dengan masa pengabdian lama dalam hal tersebut masuk kategori P2 dan P3 akan mengikuti seleksi menggunakan CAT dilaksanakan jika masih tersedia kuota formasi PPPK guru usai penempatan guru P1.

  • Tidak ada ambang batas atau hanya ranking

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P2 dan P3 nilai ambang batas tidak berlaku, tentu saja hal tersebut membuka peluang untuk lulus lebih besar, sebab tidak terdapat passing grade.

Nilai ambang batas menjadi salah satu nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap para peserta seleksi kebutuhan umum.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tau! Berikut Nominal Potongan Wajib Tiap Pencairan Sertifikat Guru

News

Informasi Terbaru! Kemendikbud Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

News

Terbaru! Rekrutmen PPPK Guru Miliki Sistem Baru

News

PPG Daljab 2023 Telah Dibuka, Cek Jadwalnya Disini!
kekurangan kurikulum merdeka

News

Standar Penilaian Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Tahu

News

Ini Penyebab NRG Belum Keluar Meski Sudah Lulus Tahun Lalu

News

P1,P2,P3,P4 Wajib Tau!  3 Penyebab Utama Guru Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! 13 Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B