OTT – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor UNILA (Universitas Lampung) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap masuk perguruan tinggi.
Kasus ini terkuak jumat kemarin (19/8) dan telah sampai ke pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kemendikbudristek melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Prof. Nizam memberikan statement berkaitan dengan hal yang terjadi.
“Saya ingatkan kepada seluruh rektor agar tidak main-main dengan penerimaan mahasiswa baru.” ujar Prof. Nizam yang dikutip dari situs pikiran-rakyat.com
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung, Prof. Karomani ditangkap atas dasar laporan bahwa terdapat calon mahasiswa baru bisa menjadi mahasiswa baru meskipun memiliki nilai yang jelek atau kurang.
Dalam laporan yang disampaikan, ada calon mahasiswa yang sewaktu Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki nilai jelek tapi diterima menjadi mahasiswa Universitas Lampung melalui jalur mandiri.
Hal ini tentu menjadi kerugian tersendiri pasalnya sang pelapor merasa bahwa anaknya lebih pintar tetapi tidak lolos.
Menurut pengakuan Prof. Nizam, tindakan memperkaya diri melalui jalur penerimaan mahasiswa baru merupakan langkah penyalahgunaan kepercayaan dari pemerintah.
Rektor dan Tersangka Lainnya
Diketahui Prof. Karomani yang menjadi Rektor Universitas Lampung tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8) kemarin. Selain itu, terdapat juga beberapa tersangka lainnya, yaitu:
Halaman Selanjutnya