Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau lebih dikenal dengan sebutan Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah secara umum digunakan pada kegiatan pembelajaran di sekolah. LKPD adalah sarana yang membantu dan mempermudah kegiatan belajar mengajar serta meningkatkan aktivitas dan prestasi belajar peserta didik. Lembar kerja ini memiliki peran sebagai katalis yang mempercepat proses pembelajaran.
Tujuan Pembuatan Lembar Kerja Peserta Didik
Pembuatan lembar kerja ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Mempermudah peserta didik dalam memahami dan berinteraksi dengan materi pelajaran.
- Meningkatkan penguasaan peserta didik atas materi melalui penyajian tugas-tugas.
- Melatih kemandirian peserta didik.
- Memudahkan tugas guru dalam memberikan tugas kepada peserta didik.
Fungsi LKPD
Selain memiliki empat tujuan, lembar kerja ini juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
- Sebagai bahan ajar yang bisa meminimalkan peran guru, namun memaksimalkan keaktifan peserta didik.
- Sebagai bahan ajar yang ringkas, sehingga mempermudah peserta didik untuk memahami materi pelajaran.
- Sebagai sumber tugas untuk berlatih.
- Sebagai sumber materi yang memudahkan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Unsur Utama dan Prosedur Penyusunan LKPD
Ada delapan unsur utama penyusun lembar kerja ini yakni judul, kompetensi dasar, waktu penyelesaian, peralatan/bahan yang diperlukan dalam penyelesaian tugas, informasi singkat, langkah kerja, tugas yang harus dilakukan, dan laporan yang harus dikerjakan.
Halaman berikutnya
Adapun prosedur pembuatan lembar kerja peserta didik, seperti berikut: