Home / News

Kamis, 3 Agustus 2023 - 08:13 WIB

Terbaru! Berikut Peraturan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

Dibaca 31,265 kali

Kemendikbud melalui situs resmi nya menetapkan syarat yang harus di penuhi oleh guru agar bisa terima Tunjangan Sertifikasi Guru TPG. Dimana hal tersebut merupakan salah satu informasi yang di tunggu-tunggu oleh para guru yang telah sertifikasi atau bahkan guru yang belum sertifikasi pun juga mencari informasi tersebut.

Karena Kemendikbud berencana memutihkan sertifikat pendidik melalui RUU ASN, di mana untuk kedepannya guru tidak perlu lagi mengantri mendaftar program PPG untuk mendapatkan tunjangan yang seharusnya para guru dapatkan.

Yang seperti banyak kita mengetahui selama ini yang di rujukkan untuk TPG yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, di mana semua pengajar ASN maupun non ASN berhak memperoleh penghasilan dalam bentuk jaminan kesejahteraan sosial untuk ASN ataupun non ASN yang telah di tetapkan dalam UU tersebut.

Di mana untuk penghasilan yang di maksud di sini telah di jelaskan pada pasal 15 yaitu meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji ataupun penghasilan lain salah satunya adalah tunjangan profesi sertifikasi guru.

Yang mana UU nomor 14 tahun 2005 tersebut mengarah ke guru yang hanya akan mendapatkannya dengan guru yang sudah mempunyai sertifikasi saja.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Merancang Assesment dalam Kurikulum Mredeka” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2710/  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Yang mana untuk terkait dengan syarat atau kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru yang di maksud rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4 seperti berikut ini.

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Dengan memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian atau pun bisa juga non ASN.
  • Yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik pemerintah.
  • Harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah di terbitkan oleh Kementerian pendidikan.
  • Dengan melaksanakan tugas mengajar maupun membimbing peserta murid pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang di miliki, dan juga dapat di buktikan dengan surat keputusan mengajar sekolahnya.

Halaman Selanjutnya

Dengan memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang…

Share :

Baca Juga

News

Ribuan PNS Pindah Ke IKN September 2023, Apakah Anda Termasuk?
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ternyata Jumlah Formasi Tendik di PPPK 2024 Hanya Segini

Kesiswaan

4 Hal Penting dalam Membuat Peraturan Kelas
Virtual Reality

Kompetensi Guru

Siap- siap 14 September 2023! Ada Kejutan Besar Untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Berikut Informasi Lengkapnya

News

Pensiunan PNS Tidak Perlu Antre Lagi Ambil Uang Pensiunan

News

Awas! Inilah Data Pribadi Guru yang Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial

News

Cek Daerahmu! 10 Daerah Resmi Usulkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024

News

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tidak Cair 100 Persen, Berikut Alasannya