Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memasukkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) yang dinilai pada proses akreditasi kampus. Penegasan itu disampaikan BAN-PT di Jakarta pada 29 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penguatan Sinergi Kebijakan Kampus Tanpa Rokok. Dalam aturan itu, perguruan tinggi termasuk lokasi yang ditetapkan sebagai KTR, sebagaimana sekolah.
Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi, menyebut indikator pengamanan kampus dari rokok dan zat adiktif ditempatkan pada unsur input serta proses dalam instrumen akreditasi. Pemenuhan KTR menjadi bagian dari elemen sistem keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) untuk mengamankan fasilitas kampus dari dampak negatif masyarakat.
Bukti penerapan menjadi bagian penilaian
Asesor BAN-PT Dewi Susanna mengatakan pelaksanaan KTR sangat bergantung pada komitmen manajemen dan pimpinan perguruan tinggi. Komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan resmi yang ditetapkan kampus.
“Yang penting fondasinya adalah kebijakan di perguruan tinggi. Kawasan Tanpa Rokok itu memiliki tempat di perguruan tinggi.”
Asesor BAN-PT Dewi Susanna
Kampus diminta melampirkan bukti pelaksanaan KTR ketika menjalani akreditasi. Bukti itu dapat menunjukkan kebijakan, sosialisasi, fasilitas, dan evaluasi kepatuhan sivitas akademika.
| Jenis bukti | Contoh yang disebut BAN-PT |
|---|---|
| Kebijakan kampus | Surat Keputusan (SK) Rektor |
| Sosialisasi | Dokumentasi sosialisasi yang terukur |
| Fasilitas | Kelengkapan fasilitas pendukung KTR |
| Evaluasi | Laporan kepatuhan sivitas akademika |
Tjokorde menjelaskan indikator KTR masih berfungsi sebagai parameter penilaian. Indikator tersebut bukan satu-satunya alasan atau syarat mutlak yang menentukan kegagalan akreditasi perguruan tinggi.
Praktik penerapan di Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu perguruan tinggi yang telah menerapkan kebijakan KTR. Lektor Kepala Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Rita Damayanti mengatakan kampus itu memiliki payung hukum berupa SK Rektor.
Pelaksanaan kebijakan di UI diawasi melalui kantor keselamatan dan lingkungan. Rita menyebut penerapannya melibatkan tiga unsur, yaitu dosen penggerak, mahasiswa, dan pejabat struktural.
Menurut Rita, UI juga menolak dan menghentikan seluruh bentuk pendanaan dari industri tembakau dalam kegiatan mahasiswa. Praktik tersebut disebut menjadi bagian dari penegakan kebijakan KTR di lingkungan UI.
- KTR masuk ke dalam IAPT sebagai bagian dari elemen keamanan, keselamatan, dan kesehatan kampus.
- Kampus perlu menyiapkan bukti kebijakan, sosialisasi, fasilitas, dan evaluasi kepatuhan saat akreditasi.
- Indikator KTR menjadi parameter penilaian, tetapi bukan satu-satunya penentu kegagalan akreditasi.