Terdapat suatu kabar gembira untuk guru TK Honorer dan Swasta Prioritas 1. Guru honorer dan swasta di jenjang PGTK mengeluh bahwa mereka tidak diberi kesempatan yang sama dengan peserta lain untuk mengikuti seleksi PPPK guru.
Keluhan dari Guru TK Honorer dan Swasta Prioritas 1 ini kemudian disampaikan oleh mereka kepada anggota Komisi X DPR RI. Komisi X menghargai aspirasi guru honorer PGTK dan mengajukan keluhan ini kepada Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 4 DPR Kabupaten Rembang, serta Dinas Pendidikan dan BKD di Kabupaten Rembang.
Para guru honorer PGTK mengeluhkan beberapa masalah terkait seleksi formasi PPPK guru TK, penyetaraan inpassing untuk guru non-PNS, dan peserta PPG. Mereka meminta agar kuota formasi PPPK guru yang diperuntukkan bagi guru honorer dan guru swasta PGTK dapat ditingkatkan.
Guru honorer dan swasta tersebut juga meminta agar kuota formasi di Kabupaten Rembang dapat ditingkatkan, sehingga guru yang bukan dari sekolah negeri atau swasta tetap dapat mengikuti seleksi dengan status P4 atau pelamar umum.
Illiza Sa’addudin memberikan pandangannya mengenai permohonan para guru non-PNS untuk diberikan formasi lebih besar. Menurutnya, kebijakan baru tersebut belum dilaksanakan dengan baik, sehingga moratorium tidak seharusnya diberlakukan.
Illiza juga menyatakan bahwa seluruh Komisi DPR sebenarnya mendukung sekolah swasta, karena sekolah swasta telah ada lebih dahulu daripada sekolah negeri. Ia mengekspresikan keprihatinannya mengenai kondisi keuangan yang cukup memprihatinkan dalam membiayai para guru honorer dan swasta dalam pengadaan PPPK guru.
Kemendikbudristek tidak jelas mengenai penggunaan anggaran 20% yang disediakan, karena infrastruktur dan gaji untuk formasi PPPK guru juga akan dimasukkan ke dalam anggaran tersebut. Pada bulan Mei 2022, Ledia Hanifah Amaliah, anggota Komisi X DPR, mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan dengan Komisi X mengenai hal tersebut, yang telah menjadi perhatian bagi seluruh anggota komisi.
Menurut penjelasan anggota Komisi X DPR RI tersebut, pusat bertanggung jawab mengatur situasi di mana sebagian guru honorer yang telah lulus passing grade tidak mendapatkan formasi PPPK guru. Ledia merespons masalah tersebut dengan mengajukan usulan agar para guru honorer dan swasta tidak perlu lagi mengikuti tes lagi.
Halaman Selanjutnya