Home / News

Senin, 1 Mei 2023 - 20:11 WIB

Guru TK Honorer dan Swasta Prioritas 1 Akan Mendapatkan Penempatan Langsung

Dibaca 6,196 kali

Terdapat suatu kabar gembira untuk guru TK Honorer dan Swasta Prioritas 1. Guru honorer dan swasta di jenjang PGTK mengeluh bahwa mereka tidak diberi kesempatan yang sama dengan peserta lain untuk mengikuti seleksi PPPK guru.

Keluhan dari Guru TK Honorer dan Swasta Prioritas 1 ini kemudian disampaikan oleh mereka kepada anggota Komisi X DPR RI. Komisi X menghargai aspirasi guru honorer PGTK dan mengajukan keluhan ini kepada Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 4 DPR Kabupaten Rembang, serta Dinas Pendidikan dan BKD di Kabupaten Rembang.

Para guru honorer PGTK mengeluhkan beberapa masalah terkait seleksi formasi PPPK guru TK, penyetaraan inpassing untuk guru non-PNS, dan peserta PPG. Mereka meminta agar kuota formasi PPPK guru yang diperuntukkan bagi guru honorer dan guru swasta PGTK dapat ditingkatkan.

Guru honorer dan swasta tersebut juga meminta agar kuota formasi di Kabupaten Rembang dapat ditingkatkan, sehingga guru yang bukan dari sekolah negeri atau swasta tetap dapat mengikuti seleksi dengan status P4 atau pelamar umum.

Illiza Sa’addudin memberikan pandangannya mengenai permohonan para guru non-PNS untuk diberikan formasi lebih besar. Menurutnya, kebijakan baru tersebut belum dilaksanakan dengan baik, sehingga moratorium tidak seharusnya diberlakukan.

Illiza juga menyatakan bahwa seluruh Komisi DPR sebenarnya mendukung sekolah swasta, karena sekolah swasta telah ada lebih dahulu daripada sekolah negeri. Ia mengekspresikan keprihatinannya mengenai kondisi keuangan yang cukup memprihatinkan dalam membiayai para guru honorer dan swasta dalam pengadaan PPPK guru.

Kemendikbudristek tidak jelas mengenai penggunaan anggaran 20% yang disediakan, karena infrastruktur dan gaji untuk formasi PPPK guru juga akan dimasukkan ke dalam anggaran tersebut. Pada bulan Mei 2022, Ledia Hanifah Amaliah, anggota Komisi X DPR, mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan dengan Komisi X mengenai hal tersebut, yang telah menjadi perhatian bagi seluruh anggota komisi.

Menurut penjelasan anggota Komisi X DPR RI tersebut, pusat bertanggung jawab mengatur situasi di mana sebagian guru honorer yang telah lulus passing grade tidak mendapatkan formasi PPPK guru. Ledia merespons masalah tersebut dengan mengajukan usulan agar para guru honorer dan swasta tidak perlu lagi mengikuti tes lagi.

Halaman Selanjutnya

Tidak Perlu Seleksi Lagi

Share :

Baca Juga

News

Penting! Perbedaan Passing Grade SKD CPNS Pelamar Umum dan Khusus
lkpd

News

Cara Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik
prinsip penyusunan atp

News

Pengembangan Media Pembelajaran untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa

News

Nasib Guru Honorer Kode P dan Kode TL pada Pengumuman Kelulusan Guru 2023 Yang Diangkat Tanpa Tes

News

3 Model Pembelajaran yang Cocok Digunakan di Masa Pandemi

News

Memaksimalkan Peran Siswa dalam Penerapan Kurikulum Merdeka

News

Kabar Untuk Guru Honorer Dari Dirjen GTK, Tahun Depan Tidak Ada Perekrutan Guru Honorer!
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Di Dapodik Ikut PPPK? Berikut Penjelasannya